BRTI: Registrasi tak perlu sertakan nama ibu kandung

Infografis oleh Indonesiabaik.id

JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan dalam registrasi prabayar tak ada dibutuhkan untuk memasukkan nama ibu kandung.

"Tidak perlu dimasukkan nama ibu kandung dalam registrasi prabayar. Hanya butuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)," tegas Ketua BRTI Ahmad Ramli melalui keterangan, Kamis (19/10).

Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dalam proses registrasi calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

"Masyarakat bisa melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tutupnya.

Secara terpisah, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)Wahyudi Djafar menilai registrasi prabayar yang dilakukan pemerintah rentan dengan penyalahgunaan data karena Indonesia belum memiliki peraturan data privasi.

Perlindungan jaminan kerahasiaan data pribadi ini mestinya bisa mengatur soal teknis data mana saja yang boleh diakses, oleh siapa, dan dikumpulkan dengan cara seperti apa.

Padahal Indonesia saat ini memiliki 32 undang-undang yang materinya mengandung data pribadi warga negara. Lingkup aturan itu baik dari sektor telekomunikasi, keuangan, perpajakan, hingga penegakan hukum, dan keamanan. Sayangnya, kebanyakan aturan itu isinya mengatur kewenangan dalam pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara.

Indonesia bersama dengan Brasil, Tiongkok, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, Swiss dan Zimbabwe melakukan registrasi prabayar. Negara-negara ini bersama dengan 31 negara lain di dunia yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.(ak)