Registrasi kartu prabayar dengan NIK tak akan goyang industri seluler

Menkominfo Rudiantara menerangkan pendaftaran kartu prabayar baru disaksikan Ketum ATSI Merza Fachys dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) optimistis kebijakan baru untuk registrasi kartu prabayar yang mensyaratkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 tak akan menggoyang pertumbuhan industri seluler.

"Ini beda dengan jaman 2005 kala registrasi digulirkan. Sekarang ekosistem untuk registrasi ini sudah mulai matang dan masyarakat juga sudah teredukasi. Kita ini sudah terlalu telat menjalankan registrasi yag tertib untuk prabayar. Padahal ini untuk kebaikan industri juga," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurutnya, jika registrasi dilakukan dengan memasukkan data yang benar dan valid maka yang diuntungkan adalah operator dan masyarakat. Operator bisa mendapatkan profil pelanggan secara lebih tepat sehingga bisa membuat produk sesuai kebutuhan yang ujungnya adalah pelanggan berkualitas didapatkan.  

"Ini juga sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli mengatakan registasi yang benar sebagai upaya untuk mewujudkan kekuatan Indonesia sebagai ekonomi digital di masa depan. "Ini sebagai upaya untuk memastikan masyarakat itu aman dalam melakukan transaksi elektronik karena datanya benar," tukasnya.

Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005. Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo adalah kepastian data yang benar. "Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya (data) Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.

Siapkan Kapasitas
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel. “Kita dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya," paparnya.

Menurut Dirjen Zudan Arif, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. "Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil,“ jelasnya.

Dirjen Dukcapil menambahkan  akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya.

Sementara Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. "Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#," katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.

Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK. "Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018," jelasnya.

Sebelumnya, demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Baca: Kartu Prabayar)

Dalam catatan, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia  pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid. (Baca: Registrasi prabayar diperketat)

Setelah itu beberapa kali pemerintah mencoba memperbaiki tahapan registrasi prabayar. Perbaikan terakhir untuk registrasi prabayar yang diminta adalah aktivasi kartu prabayar harus di outlet dan retailer terdaftar.(dn)

 

Video Rudiantara bicara tentang registrasi prabayar diperketat :