TKDN dan jalan terjal demi berdikari di manufaktur

Para pembicara dari Seminar Merah Putih yang digelar IndoTelko Forum (30/8).(dok)

Langkah pemerintah mengeluarkan aturan untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G pada 2015 lalu mulai berbuah manis.

Aturan yang dikeluarkan untuk TKDN adalah Permenkominfo No. 27/2015 yang mengatur kewajiban TKDN pada perangkat komunikasi pintar berbasis standar teknologi 4G LTE. Berdasarkan aturan-aturan tersebut, angka TKDN pada produk perangkat 4G harus mencapai 20% pada 2016 dan meningkat menjadi 30% pada 2017.

Kementrian Perindustrian pun mendukung beleid dari Kominfo dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang TKDN.

Secara garis besar penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan pada tiga aspek yaitu:

1. Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari penilaian TKDN produk.
2. Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari penilaian TKDN produk, dan
3. Aspek aplikasi dengan dengan bobot 10% dari penilaian TKDN produk.

Rincian dari penilaian ketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1. Aspek manufaktur: material memiliki bobot 95%, tenaga kerja memiliki bobot 2%, dan mesin produksi memiliki bobot 3%.
2. Aspek pengembangan: lisensi memiliki bobot 10%, firmware memiliki bobot 40%, desain industri memiliki bobot 20%, dan desain tata letak sirkuit terpadu memiliki bobot 30%.
3. Aspek aplikasi: minimal 2 aplikasi lokal terpasang (embedded) di ponsel atau 4 gim lokal terpasang (embedded), digunakan secara aktif oleh 250.000 orang, proses injection software di lakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, memiliki toko aplikasi online lokal.  

Selain opsi-opsi tersebut di atas, ada satu opsi lainnya yaitu TKDN dengan skema berbasis investasi. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

1. Investasi senilai Rp250 miliar hingga Rp400 miliar setara dengan TKDN 20%.
2. Investasi senilai lebih dari Rp400 miliar hingga Rp550 miliar setara dengan TKDN 25%.
3. Investasi senilai lebih dari Rp550 miliar hingga Rp700 miliar setara dengan TKDN 30%.
4. Investasi senilai lebih dari Rp700 miliar hingga Rp1 triliun setara dengan TKDN 35%.
5. Investasi senilai lebih dari Rp1 triliun setara dengan TKDN 40%.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail kala menjadi pembicara dalam diskusi IndoTelko Forum, pekan lalu mengeluarkan statistik yang lumayan menggembirakan.

Dalam dua tahun terakhir belanja impor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) mengalami penurunan. Pada 2014 nilainya US$ 3,5 miliar. Di 2015 sebesar US$ 2,2 miliar dan 2016 sudah turun lagi menjadi US$ 773 juta. Jadi total akumulasi itu sudah US$ 2,7 miliar penghematan impor ponsel.

Kemenperin pun mencatat industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

Pekerjaan Rumah
Statistik di atas tentunya menggembirakan karena sejumlah target jangka pendek yang dirancang pemerintah mencapai tujuannya.

Namun, sejumlah target jangka panjang tentu harus masih dikejar. Misalnya, masuknya investasi di sektor layar ponsel atau baterai yang bisa memangkas harga jual dari smartphone rakitan lokal. Penerapan pajak untuk impor komponen yang masih dianggap menjadi hambatan, dan lainnya.

Langkah Kemenperin yang akan membuat pemetaan dan pohon industri sesuatu yang harus didukung semua pemangku kepentingan. Pohon industri akan membuat Indonesia tak hanya fokus pada satu sektor dan mengenali kekuatannya agar bisa menjaga kedaulatan manufakturnya.

Harap diingat teknologi begitu cepat begitu juga ekosistem perangkat, jaringan, dan aplikasi. Jika kita sibuk dengan yang detail, akhirnya bisnisnya diambil atau orang lain yang memanfaatkan bisnis itu di Indonesia.

Liberalisasi perdagangan adalah musuh bersama, jangan sampai kita tidak memiliki visi yang sama untuk menghadapi hal tersebut.

@IndoTelko