Ssstt ini draft aturan untuk OTT  

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet atau dikenal dengan aturan untuk Over The Top (OTT).

Rencananya Kominfo akan menggelar diskusi publik pada Senin (7/8) membahas RPM ini dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan Ditjen Pajak.

IndoTelko berhasil mendapatkan dokumen hasil revisi terbaru per 27 Juli 2017 yang akan dibahas pada diskusi publik Senin (7/8) mendatang. (Baca: SE untuk OTT)

Dalam Bab I Pasal 1 dinyatakan layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, platform digital, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Sedangkan layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Di rancangan aturan ini dinyatakan penyedia layanan OTT salah satunya meliputi badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan bagi OTT Asing wajib memiliki  tempat  tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai  yang berada di Indonesia secara permanen. OTT Asing juga wajib memiliki keberadaan pegawai di Indonesia secara permanen.

Aktivitas dari OTT yang dianggap rancangan aturan ini dipantau adalah Penjualan dan pemasaran Layanan, Pemasangan iklan di dalam layanan, serta pengumpulan data pelanggan Layanan OTT  dan/atau Transaksi Elektronik melalui layanan OTT.

Di rancangan aturan ini penyedia layanan OTT  wajib melakukan pendaftaran sebelum menyediakan layanan  di Indonesia. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maka wajib melampirkan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewajiban OTT
Adapun kewajiban dari OTT di rancangan aturan ini adalah:

a. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1) larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
2) perdagangan
3) perlindungan konsumen
4) hak kekayaan intelektual
5) penyiaran
6) perfilman
7) periklanan
8) anti pornografi
9) anti terorisme
10) perpajakan  
11) perhubungan dan logistik  
12) pariwisata dan perhotelan  
13) keuangan  
14) kesehatan
b. melakukan perlindungan data (data protection) dan kerahasiaan data pribadi (data privacy)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. melakukan filtering konten dan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. menggunakan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway), khusus untuk Layanan OTT berbayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.   
e. menjamin akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti untuk keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
g. memberikan surat keterangan/informasi/data dalam Penyediaan Layanan OTT jika diminta oleh Menteri.
 
Terkait dengan penyimpanan data, Penyedia Layanan OTT wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Layanan OTT paling sedikit selama tiga bulan.
Dalam hal terdapat permintaan aparat penegak hukum untuk proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyedia Layanan OTT wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan permintaan dimaksud sampai dengan proses peradilan dihentikan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rancangan aturan ini juga memfasilitasi OTT Asing bekerjasama dengan operator. Kerja sama  harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30   hari kalender sejak perjanjian kerja sama ditandatangani
Perjanjian kerja sama  paling sedikit memuat batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan/atau Pelanggan, skema bisnis, struktur tarif, perjanjian tingkat layanan (service level agreement), dan lainnya.

Di rancangan aturan ini difasilitas Pengguna  mengajukan ganti rugi kepada Penyedia Layanan OTT atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia Layanan OTT yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.

Menteri melakukan mediasi terhadap perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau Layanan OTT berdasarkan permintaan para pihak.(dn)