Bom waktu dari ride-hailing belum jinak

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerapkan secara penuh revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal dengan aturan untuk taksi online pada 1 Juli 2017.

Sebelumnya, pada 1 April 2017, sebagian dari aturan yang ada di Permenhub telah dijalankan diantaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasilinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan tempat menyimpan kendaraan, dan kepimilikan atau kerja sama dengan bengkel.

Lalu, tiga poin berlaku sejak 1 Juni adalah pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses Digital Dashboard.

Di Jakarta kabarnya ada sekitar 20 ribu kendaraan pribadi beralih menjadi armada ride-hailing. Sekitar 12.000 unit kendaraan roda empat ini direkomendasikan untuk dilakukan uji KIR. Baru sekitar 8.797 unit yang melakukan uji KIR dan yang lolos hanya sekitar 8.163 unit.

Empat poin mulai dijalankan 1 Juli lalu. Poin-poin tersebut adalah penetapan batas tarif, jumlah kuota, penghitungan pajak, dan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berdasarkan badan hukum.

Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500.

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan untuk ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum , tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Mulai seimbang
Berlakunya secara penuh aturan ini ditunggu oleh pemain taksi konvensional untuk kesetaraan persaingan.

Adanya tarif batas atas dan bawah menjadikan tarif dari ride-haling mulai mendekati tarif taksi konvensional seperti Blue Bird yang  flat  Rp 4.100 per kilometer, dan Express Rp 3.800 per kilometer.

Bedanya, pada jam sibuk ada ride-hailing menerapkan tarif lebih tinggi. Seperti Go-Car menerapkan tarif  yakni Rp 4.250 per kilometer. Sementara, tarif Grab dan Uber akan ditentukan sesuai kondisi kemacetan, jumlah permintaan dan armada yang tersedia hingga cuaca di suatu wilayah.

Adanya batas atas tarif taksi online, menjadikan pemain seperti Uber tak akan bisa menerapkan surge price hingga tiga, bahkan empat kali tarif normal pada kondisi ramai seperti dulu.

Perusahaan taksi konvensional Blue Bird dan Express sama-sama mengenakan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500 dan waktu tunggu Rp 42 ribu per jam. Kedua jenis tarif ini tidak berlaku pada taksi online.

Selain itu, tarif minimal yang ditetapkan Blue Bird sebesar Rp 20 ribu dan Express Rp 15 ribu. Sementara tiga pemain Ride-haling  Go-Car, GrabCar dan Uber X menetapkan tarif minimal Rp 10 ribu sekali jalan.

Bom waktu
Lantas sudah selesaikah setumpuk persoalan dengan berlaku penuhnya aturan bagi taksi online? Dipastikan tidak. Bom waktu untuk bisnis ride-hailing ini masih berdetak dan menunggu tangan regulator untuk menjinakkan.

Potensi menjadi permasalahan ke depan adalah masalah penegakkan aturan ini di lapangan.

Untuk shock therapy alangkah baiknya regulator menegakkan aturan ini secepatnya di lapangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar agar kepercayaan dari semua pemangku kepentingan terhadap regulasi ini bisa dijaga.

Tantangan lainnya yang harus dituntaskan soal belum detailnya di aturan itu membahas hubungan antara mitra pengemudi, dan pemilik platform ride-hailing. Jika selama ini gesekan banyak terjadi antara taksi konvensional dengan online, ke depan sepertinya “keributan” di  internal ride-hailing ini akan butuh sentuhan regulasi. (Baca: Penegakkan aturan taksi online)

Terakhir, ada baiknya regulasi ini dijalankan secara penuh setahun ke depan. Sinyal dari Menhub Budi Karya Sumadi yang terbuka merevisi aturan ini enam bulan sejak diberlakukan penuh justru menimbulkan pertanyaan. (Baca: Wacana aturan taksi online)

Aturan belum dijalankan, kok sudah ada wacana revisi? Kalau seperti ini dimana kepastian hukum bagi pengusaha?

@IndoTelko