Grab butuh waktu untuk penyesuaian tarif sesuai PM 26/2017

Ridzki Kramadibrata (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemilik platform ride-haling Grab mengaku membutuhkan waktu untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal sebagai aturan taksi online yang diberlakukan mulai 1 Juli 2017.

“Kita butuh waktu, minimal dua bulan agar bisa menjalankan sesuai aturan di PM itu  dimana ada batas atas dan bawah secara menyeluruh,” ungkap Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam pesannya ke IndoTelko, kemarin.

Dikatakannya, saat ini manajemen Grab Indonesia tengah mengkaji bentuk penawaran terbaik pasca PM 26/2017 diberlakukan secara penuh yang menguntungkan mitra pengemudi dan penumpang. “Kami intinya menyambut baik adanya aturan ini dan gembira pemerintah membuka adanya evaluasi enam bulan mendatang setelah diberlakukan,” tutupnya.

Asal tahu saja, berdasarkan PM 26/2017 tarif untuk taksi online  dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 

Angka ini mulai mendekati tarif taksi konvensional seperti Blue Bird yang  flat  Rp 4.100 per kilometer, dan Express Rp 3.800 per kilometer.

Bedanya, pada jam sibuk ada ride-hailing menerapkan tarif lebih tinggi. Seperti Go-Car menerapkan tarif  yakni Rp 4.250 per kilometer. Sementara, tarif Grab dan Uber akan ditentukan sesuai kondisi kemacetan, jumlah permintaan dan armada yang tersedia hingga cuaca di suatu wilayah.

Adanya batas atas tarif taksi online, Uber tak akan bisa menerapkan surge price hingga tiga, bahkan empat kali tarif normal pada kondisi ramai seperti dulu.

Perusahaan taksi konvensional Blue Bird dan Express sama-sama mengenakan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500 dan waktu tunggu Rp 42 ribu per jam. Kedua jenis tarif ini tidak berlaku pada taksi online.

Selain itu, tarif minimal yang ditetapkan Blue Bird sebesar Rp 20 ribu dan Express Rp 15 ribu. Sementara tiga pemain Ride-haling  Go-Car, GrabCar dan Uber X menetapkan tarif minimal Rp 10 ribu sekali jalan.(wn)