Tender frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz harus digelar bersamaan

Teknisi tengah memeriksa BTS (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan untuk tidak ragu menggelar tender tambahan frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz secara bersamaan agar harga yang didapat lebih terjangkau bagi operator.

“Idealnya memang harus bersamaan. Kalau dipisah-pisah momennya, itu pasti akan mahal. Kalau mahal yang rugi pelanggan juga, soalnya harga itu kan dikonversi ke tarif layanan,” kata Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli, kemarin.

Diharapkannya, Kominfo merealisasikan janjinya untuk menggelar tender tambahan frekuensi itu karena ditahan semakin lama operator harus menanggung beban besar membangun jaringan. “Gak ada tambahan frekuensi tentu kita terpaksa bangun BTS lebih banyak, itu kan cost. Kita saja prediksi belanja modal Rp 6,5 triliun akan naik ini karena harus nambah BTS untuk akalin frekuensi belum nambah,” keluhnya. (Baca: Aturan tender)

Sementara Wakil Direktur Utama Tri Indonesia menyatakan Kominfo harusnya tak menjadikan isu di frekuensi 2,3 GHz untuk alasan menunda tender. “Tak ada masalah itu baik di 2,3 GHz atau 2,1 GHz. Masalah Corbec yang dianggap kendala kan bisa mengacu saja kepada Putusan dari Mahkamah Agung (MA),” sarannya. (Baca: Kendala tender frekuensi)

Menurutnya, Tri adalah salah satu operator yang paling layak mendapatkan tambahan frekuensi saat ini karena memiliki trafik terbesar kedua untuk layana data. “Kita dapat 2,1 GHz atau 2,3 GHz sama saja, asal frekuensi. Soalnya di 2,1 GHz yang digunakan untuk 3G sudah 80%-90% kapasitasnya. Sekarang ini pertumbuhan ketolong ada 4G di 1.800 Mhz,” tukasnya. (Baca: Masalah di frekuensi)

Sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) tentang lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz  tak bisa dikeluarkan pada Mei 2017 seperti yang dijanjikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Salah satu pemicunya adalah adanya isu yang belum tuntas di frekuensi 2,3 GHz yakni terkait rekomendasi Ombudsman untuk kasus Corbec dan adanya putusan PN Jakpus untuk Internux.

Ombudsmand merekomendasikan sebelum lelang 2,3 Ghz digelar diberikan dulu 15 MHz ke PT Corbec Communication (Corbec). Lelang baru bisa dilakukan jika alokasi itu selesai.

Sementara PN Jakpus memutuskan Internux menghukum pemerintah untuk memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz pada pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan cakupan skala nasional kepada Internux.

Rencananya pemerintah akan melepas dua blok di 2,1 GHz dan 15 MHz di 2,3GHz. Dua band ini ideal untuk mengatasi isu kapasitas jaringan bagi operator.(id)