Bom waktu RUU Penyiaran

SNG salah satu stasiun TV tengah melakukan peliputan. Industri penyiaran tengah ditata ulang.(dok)

Rencana pemutakhiran Undang Undang Penyiaran sebagai pengganti UU. No. 32 tahun 2003 tentang Penyiaran pada saat ini sudah mendekati tahap akhir.

Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah disampaikan oleh Komisi I kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan dan sinkronisasi.

Layaknya pembahasan sebuah aturan, pemangku kepentingan ada yang senang, tetapi ada juga yang menolak karena menganggap suaranya belum terwakili di RUU yang penuh dengan tarik ulur itu.

Bagi pemilik stasiun TV, khususnya lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi free to air (FTA), dari perspektif bisnis adalah salah satu industri yang bersifat padat modal, padat teknologi, dan padat kreativitas.

Sifat industri yang demikian itu menyebabkan akan terjadi konsentrasi pasar secara alamiah (naturally). Bentuk pasar persaingan atau kompetisi justru tidak akan menghasilkan titik efisiensi sumber daya Nasional. (Baca: Revisi UU Penyiaran)

Secara teoretis bentuk pasar oligopoli akan menghasilkan pareto optimum dalam industri. Analogi yang sama juga terjadi pada (misalnya) industri telekomunikasi, migas, dan penerbangan.

Terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi “menghancurkan” industri penyiaran, baik yang berasal dari sisi teknis, bisnis, dan legal/regulasi. Sebagai akibat dari “pengingkaran” terhadap sifat-sifat alamiah industri tersebut.

Kondisi industri eksisting sebenarnya sudah dalam keadaan yang tidak sehat. Di mana tak satu pun LPS Lokal (skala kecil) yang mampu bertahan dalam industri. Biaya operasional yang tinggi, terutama dalam hal penyediaan konten yang berkualitas, serta kesulitan mendapatkan iklan sebagai satu-satunya sumber revenue, menyebabkan mereka tidak bisa eksis.

Bicara belanja iklan TV, jika meminjam data Adstensity pada 2015 lalu pendapatan iklan TV  Rp72,5 triliun dan di tahun 2016 mengalami nilai pertumbuhan mencapai 33,52%. Secara keseluruhan, total belanja iklan di tahun 2016 meningkat menjadi Rp96,8 triliun.

Namun, ternyata ini adalah nilai gross, jika dipotong diskon, bonus, dan lainnya, pemilik stasiun TV ternyata hanya menikmatri 75% dari nilai gross sebuah iklan.

Pasal kontroversi
Di tengah kondisi industri yang berat ini bergulirlah RUU Penyiaran. Tujuan dari RUU ini mulia yakni ingin menyiapkan industri menghadapi era digital

Namun, di mata sebagian pemangku kepentingan melihat justru ada bom waktu yang disimpan oleh RUU Penyiaran.

Wacana penetapan multiplekser tunggal (single mux) dianggap memiliki konsekuensi yang luar biasa besar terhadap industri penyiaran.

Dipisahnya eksistensi infrastruktur dengan konten, akan menyebabkan degradasi yang luar biasa terhadap pelaku industri penyiaran eksisting. Pemisahan itu akan menyebabkan company value merosot dengan drastis, yang akan sangat berbahaya, terutama bagi Lembaga Penyiaran yang sudah terkonsolidasi laporan keuangannya pada perusahaan terbuka (Tbk).

Dalam dokumen RUU Penyiaran yang beredar di publik memang dicantumkan TVRI akan menjadi single Mux.

Jika langkah ini yang diambil tentu beban berat akan dipanggul TVRI. Pertama menjadi penyedia infrastruktur. Kedua mengelola bisnisnya sendiri. Ketiga, menghasilkan konten berkualitas. Belum lagi ada kewajiban mengakuisisi infrastruktur dalam waktu dua tahun karena tiga tahun RUU menjadi UU digitalisasi harus dilakukan.

Perubahan teknologi penyiaran dari analog ke digital adalah keniscayaan. Sesuatu yang tidak mungkin terelakkan. Digitalisasi akan membawa manfaat yang besar bagi semua stakeholder penyiaran. Namun demikian, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana “cara” yang harus ditempuh agar digitalisasi itu tidak menimbulkan dampak destruktif bagi pelaku usaha.

Digitalisasi harus dilaksanakan dengan “total”. Artinya, mulai dari regulasi dan aplikasi di lapangan harus juga dilakukan selaras dengan teknologi digital itu sendiri. Misalnya, dalam melakukan penataan spektrum frekuensi harus menggunakan paradigma digital, bukannya masih mendasarkan pada paradigma manajemen frekuensi secara analog.

Dengan melakukan penataan secara total, maka permasalahan yang semula timbul (sebagai akibat dari adanya mindset analog yang masih melekat) akan dapat diatasi tanpa menimbulkan korban bagi para pelaku usaha eksisting.

@IndoTelko