Pengemudi ingin kesetaraan hubungan dengan pemilik aplikasi ride-hailing

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Mitra pengemudi dari aplikasi ride-hailing atau aplikasi transportasi online menginginkan adanya hubungan yang setara dalam menjalankan usaha.

“Salah satu yang mengemuka dari pertemuan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) menyangkut hubungan win-win solution antara driver dengan pengelola online. Kita juga akan mengagendakan untuk bertemu dengan para pengelola, baik online maupun konvensional, sehingga tidak hanya dibawah yang kompak, tetapi kita juga harapkan pihak yang diatas juga mendukung. Dan ujungnya adalah bagaimana supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis kala  menerima audiensi dari ADO terkait keluarnya Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kemarin.   

Menurut Fary, ada lima catatan yang sudah ditampung berdasarkan hasil RDPU tersebut, yakni berkaitan dengan dorongan untuk  segera dilakukan pengimplementasian Permenhub 32 Tahun 2016, kemudian mengenai berbagai input atau masukan yang menyangkut tentang bagaimana aturan bagi kendaraan roda dua, karena hal itu belum diatur dalam undang-undang tetapi menjadi kebutuhan dilapangan.

Jangan Dipersulit
Sementara Anggota Komisi V DPR RI Rendy M. Affandy Lamadjido meminta agar keberadaan taksi online jangan dipersulit,  karena hal itu telah menjadi budaya masyarakat. Tinggal dilihat di kawasan mana taksi online itu dapat bergerak atau ke tujuan tertentu, supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Taksi online jangan dipersulit biarkan berkembang, karena ini budaya masyarakat. Saya juga tidak setuju kalau masalah tarif ditempatkan pada batas bawah, pemerintah sekarang adalah pemerintah yang demokratis, dan pemerintah yang demokratis itu harus menargetkan ketentuan dalam peraturan secara demokratis juga. Pemerintah dipilih oleh rakyat, kalau rakyat sudah mempunyai budaya seperti itu maka pemerintah seharusnya berada dipihak rakyat. Kalau ditetapkan batas bawah maka kompetisi dalam dunia bisnis akan dihilangkan sama saja menghilangkan kompetisi tersebut. Saya tidak setuju kalau tarif bawah dijatuhkan karena mengganggu apa yang namanya persaingan bisnis,” ujar Rendy.

Menurutnya,  saat ini telah terjadi revolusi teknologi yang lahir bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia, yakni yang dinamakan revolusi IT. Hal Itu berdampak juga pada beberapa sektor, termasuk sektor transportasi yang menjadi satu jangkauannya.

“Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan. Legalitas yang bisa diterima baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Dijelaskannya, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap transportasi yang mengangkut orang berkendaraan bermotor umum itu wajib mempunyai suatu perusahaan, baik BUMD, BUMN, atau perusahaan. Sementara Pasal 140 menyatakan tentang pembagian kendaraan umum, angkutan umum, berkendaraan bermotor yang punya trayek dan angkutan umum berkendaraan bermotor yang tidak masuk dalam trayek.

“Lantas dimana peranan pemerintah kalau kita berbicara tentang UU nomor 22 ini?, di Pasal 141 UU itulah pemerintah berperan untuk mengatur tentang pelayanan minimal.  Disitu disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mempunyai enam kriteria yang menjadi standar minimal, yakni  keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan,” jelas Rendy seperti disiarkan laman DPR.go.id.(wn)