Menyoal pro-kontra aturan bagi taksi online

Bisnis on demand service di sektor transportasi (ridesharing) di Indonesia mulai 1 April 2017 diperkirakan benar-benar masuk dalam babak baru.

Setelah setahun masa tarik menarik antara pemain transportasi konvensional, online, dan pemerintah, pada 1 April mendatang Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

Revisi ini adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah selesai dikerjakan pada Oktober 2016. Dalam revisi ini beberapa keinginan dari pemain ridesharing diakomodasi seperti jenis armada yang digunakan, tetapi ada juga aturan yang tak berubah seperti penetapan tarif atau kuota armada. (Baca: Aturan taksi online digodok)

Singkatnya, ada sebelas pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi. (Baca: Detail revisi aturan taksi online)

Tiga pemain ridesharing yang menguasai pasar nasional, Uber, Grab, dan GO-JEK sepertinya masih berusaha secara halus agar terjadi lagi revisi dari aturan yang telah mengalami perubahan ini.

GO-JEK, Uber, dan Grab mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. (Baca: Suara pemain ridesharing)

Ada sejumlah catatan yang diberikan oleh tiga pemain ridesharing ini ke pemerintah. Pertama, menyepakati adanya peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR), tetapi meminta fasilitas uji KIR yang bisa mengakomodasi pengemudi dan pemilik mobil.

Kedua, terkait dengan rencana penetapan jumlah kendaraan, dipandang tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tak kompetitif. Pembatasan juga menghalangi bertumbuhnya micro entreprenuer di bidang transportasi.

Ketiga, soal penetapan biaya angkutan yang akan ditentukan sesuai wilayah layanan dianggap tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat, pemain ridesharing juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Regulasi ini dianggap membuat mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan.

Ketiga ridesharing juga meminta kembali masa perpanjangan sosialisasi sembilan bulan lagi agar masa transisi berjalan lancar.

Kita harapkan pemerintah dalam melihat "penolakan" para pemain ridesharing dengan kacamata obyektif dan berdiri sebagai regulator yang tak memihak satu pihak manapun.

Solusi terbaik untuk saat ini adalah regulasi dijalankan dulu untuk menemukan titik keseimbangan baru di lapangan.

Jika pemerintah kembali mengakomodasi keinginan dari pemain ridesharing, dipastikan gesekan antara mitra pengemudi online dengan tradisional di lapangan makin kencang. (Baca: Tarik menarik aturan taksi online)

Kalau begini, artinya negara absen dalam menjamin kelangsungan berusaha bagi seluruh rakyatnya.

@IndoTelko