Taksi online akan miliki TNKB dengan kode khusus

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Angkutan online akan diberikan kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk memudahkan penegakan hukum di lapangan.

"Sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan Kepolisian, apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam keterangannya, kemarin.

Diungkapkannya, nantinya akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan kemudahan bagi anggota Polri untuk mendeteksinya.  "Insya Allah PM 32/2016 mulai 1 April akan diberlakukan," kata Pudji.

Sementara itu, Ketua DPP Organda Sumatera Utara, Haposan S sangat senang dalam menyambut revisi PM 32/2016. "Kami menyambut baik rencana revisi peraturan ini dan poin yang paling penting adalah azas kesetaraan," ujarnya.

Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif dan pembatasan kendaraan. Tarif akan diberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan Tarif bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.

Sedangkan pada poin pembatasan kendaraan, pembatasan dilakukan sesuai kebutuhan. Kebutuhan pada setiap daerah berbeda, sehingga analisa kebutuhan tersebut diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur.

Secara terpisah, Ekonom IPMI International Business School, Harris Turino menilai rencana penyeragaman tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi online tidak bakal berjalan lancar.  

Menurutnya, batasan tarif transportasi akan terbentuk dengan sendirinya apabila pemerintah membuat iklim persaingan usaha yang sehat. Saat ini, regulasi tarif bawah pada taksi konvensional menjadi penyebab perusahaan tidak lincah berinovasi dalam hal tarif sehingga sulit bersaing.

"Kalau pun pemaksaan peraturan tarif dilaksanakan 1 April mendatang, perusahaan transportasi berbasis aplikasi pasti punya beragam solusi supaya tarifnya tetap lebih murah ketimbang taksi konvensional. Salah satunya dengan memberi subsidi tarif," ujar Harris.

Diungkapkannya,  para perusahaan taksi online saat ini mengeluarkan dana besar untuk subsidi supaya tarif tetap murah dan digunakan konsumen. Namun, mereka tidak bisa terus-terusan seperti itu.

"Nanti akan ada saat dimana tarif taksi konvensional dan daring bisa sejajar melalui mekanisme pasar secara alami. Jadi, penyeragaman tarif itu bukan berasal dari regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah," ujarnya.(id)