Kominfo akan terbitkan aturan soal situs web badan pemerintahan

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan aturan tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza menjelaskan aturan tersebut diterbitkan dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan.

"Aturan itu nantinya dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan (RPM Portal Web Badan Pemerintahan)," ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Penyusunan RPM Portal Web Badan Pemerintahan telah melibatkan Kementerian terkait dan akademisi serta telah dilakukan proses harmonisasi ditingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ruang Lingkup dan Tujuan RPM Portal Web Badan Pemerintahan meliputi: Identitas Nasional, Pengelola, Konten, Tipografi, Navigasi, Teknologi, dan Keamanan informasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Badan Pemerintahan. memfasilitasi integrasi layanan Badan Pemerintahan berbasis elektronik, mewujudkan keterbukaan informasi publik, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. "Saat ini tengah dilakukan konsultasi publik hingga 24 Maret 2017," pungkasnya.(wn)