Basinas jangan menjadi ancaman demokrasi

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia memang membutuhkan sebuah lembaga untuk melawan hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan dari dunia siber (cyber), namun pemerintah diingatkan untuk tidak menjadikan Badan Siber Nasional (Basinas) menjadi ancaman bagi demokrasi digital yang tengah berkembang di masyarakat.

"Salah satu fungsi Basinas kan soal menangkal berita bohong (Hoax) di media sosial. Baiknya untuk Hoax itu nanti peran Basinas hanya sebagai pengawas, bukan untuk menghukum atau sensor," saran Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dalam sebuah diskusi, kemarin.

Diingatkannya, jika salah satu fungsi Basinas adalah mengatur konten di media sosial akan menimbulkan polemik baru dan menjadi ancaman bagi demokrasi. "Harus seperti wasit. Dia harus mengawasi pertandingan saja. Ini masyarakat sedang mengalami kegembiraan, biarkan saja ," katanya.

Ditambahkannya, kalau badan tersebut mempunyai kewenangan mengatur, maka Indonesia akan kembali lagi ke era orde baru. Di mana ruang gerak masyarakat sangat dibatasi. "Ini jadi seperti ke orde baru, dan negara ini sudah tidak berdaulat lagi," ungkapnya.

Pakar Keamanan Sistem Informasi Pratama D Persadha mengatakan Indonesia memang memiliki lembaga seperti Basinas di era digital. "Tugasnya memang jangan urus Hoax saja, itu kekecilan. Ada ancaman transaksi elektronik, serangan pada data strategis, dan lainnya. Ini semua harus diberi perhatian karena perang sekarang memang ke digital," jelasnya.

Kabarnya, pembentukan Badan Siber Nasional (Basinas) akan dikebut pada bulan ini. Fungsi badan tersebut adalah memayungi badan siber yang telah ada seperti cyber security di polisi, cyber intelligent di BIN, cyber defence di Kemhan, dan  cyber war di TNI.

Tugas Basinas adalah memproteksi serta melindungi kegiatan siber secara nasional. Rencananya, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akan dijadikan embrio pembentukan Basinas. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pun kabarnya telah menyiapkan 50 orang ahli IT untuk Basinas yang berada di bawah tanggung jawab Kemenko Polhukam.(ak)