Pemerintah akan represif hadapi konten medsos yang menyimpang

Pengguna sedang mengakses media sosial(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah memastikan akan memerangi konten-konten yang menyimpang di media sosial (medsos).

Pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.

“Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh, negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi. Tapi kewajiban untuk menaati hukum peraturan perundangan itu juga merupakan kewajiban yang harus ditaati,” kata Menko Polhukam Wiranto usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Setkab.go.id Kamis (5/1).

Diingatkannya, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif seperti itu.  Dalam kacamatanya, saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.

Diungkapkannya, sudah ada satu rencana untuk melakukan langkah-langkah represif, terutama preventif agar kebebasan media terutama di media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.

“Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan, atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi,” tegas Wiranto.

Prosedur
Secara terpisah, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Samuel A Pangerapan menjelaskan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kategori konten yang melakukan kegiatan ilegal. "Kita tak main asal blokir. Ada prosedur yang tetap sesuai undang-undang dan dikonsultasikan  dengan institusi terkait sesuai Permen nomor 19 tahun 2014," ujar Semmy.

Dicontohkannya untuk media online yang diduga menyebar berita Hoax, maka setelah mendapat aduan dari masyarakat akan dikonsultasikan ke Dewan Pers. Selanjutnya Dewan Pers akan menilai kebenaran aduan tersebut dan melaporkan hasilnya kembali ke Kominfo. Jika terbukti menyalahi aturan,Kominfo akan memblokir situs terkait. Namun jika tak terbukti kesalahannya, situs tersebut tak akan diblokir.

“Kita tak bertindak ala Departemen Penerangan di era Orde Baru .Kebijakan blokir dari pemerintah ini lebih bersifat peringatan. Blokir bisa dibuka kalau mematuhi peraturan UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Bahkan yang menolak blokir bisa mengajukan nota keberatan langsung ke Kominfo,” tutupnya.(id)