Operator butuh relaksasi di regulasi

Teknisi tengah memeriksa jaringan(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi membutuhkan relaksasi di sisi regulasi agar bisa tetap memberikan layanan yang kompetitif bagi pelanggannya.

“Jika dilihat dari sisi pemain Device, Network, Application (DNA), pemain yang paling ketat di sisi regulasi adalah network atau pemilik jaringan. Banyak regulasi yang harus dipenuhi pemilik jaringan sehingga bebannya tinggi. Sementara pemain lain tak banyak diikat regulasi,” ungkap Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Dicontohkannya, pemain jaringan harus membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi, serta  sumbangan Universal Service Obligation (USO). “Belum lagi ada Uji Laik Operasi (ULO) sebelum layanan dikomersialkan. Pemain aplikasi mana ada seketat ini, terus operator disuruh head to head dengan pemain aplikasi yang menawarkan layanan sama dengan mereka? Tentu berat,” katanya.

Disarankannya, pemerintah melakukan relaksasi regulasi dan tak terlalu intervensi dalam urusan bisnis yang dilakukan operator. “Misal, isu network sharing. Ini kan sudah biasa diselesaikan business to business, sekarang pemerintah bikin aturan menjadi wajib. Ini bagaimana, sudah tak modal (ikut investasi), kok pemerintah ngatur,” sesalnya.

Menurutnya, pemerintah tak usah mengurus hal yang sudah common practice di industri telekomunikasi dan lebih baik memikirkan insentif bagi operator. “Baiknya operator jangan ditekan terus, nanti bisa chaos. Ganti saja itu kata “Wajib” menjadi “Boleh” di Revisi PP No 52 tahun 2000. Ini kalau chaos di operator yang senang pemain Over The Top (OTT) asing, mereka bisa kuasai saham operator dengan harga murah,” ingatnya.

Kepastian
Pada kesempatan sama, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah menegaskan yang dibutuhkan operator adalah adanya kepastian regulasi dan arah perkembangan dari industri ke depannya.

“Kita itu butuh peta jalan yang jelas, mau nanti hanya ada dua atau tiga operator tak masalah. Dari sekarang disiapkan exit strategy-nya. Jangan ngambang, jadi tak jelas sementara kita ada tujuan nasional yakni tercapainya 1Mbps untuk setiap kecamatan dan desa,” katanya.

Diungkapkannya, tantangan yang dihadapi operator pada 2017 adalah permainan biaya yang efisien. “Inilah semua menunggu Revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000.  Operator harus bisa menurunkan biaya produksi agar biaya per GB untuk layana data bisa diturunkan,” katanya.

Menurut Danny, terbelahnya operator dalam menyikapi network sharing lebih kepada isu penurunan daya saing di suatu wilayah. “Ini kan bisa ada pendatang baru di wilayah yang tadinya hanya ada satu operator, daya saing bisa turun dong, namanya jadi rame pemain. Kalau isu kapasitas dan coverage, malah makin kenceng nanti, soalnya alokasi biaya akan ditempatkan sesuai prioritas,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  membuka secara resmi draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk mengakomodasi model bisnis network sharing di Indonesia. (Baca: Polemik Revisi PP Telekomunikasi)

Uji Publik kedua RPP sudah selesai dan panen penolakan dari masukan publik. Hingga sekarang kedua RPP tak kunjung disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Revisi PP telekomunikasi)

Sedangkan Menkominfo Rudiantara menegaskan pada 2017 model bisnis sharing tak bisa dihindari oleh operator agar industri bisa menjadi lebih efisien tak hanya dari sisi engineering saja. “Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya buat aturan tapi regulasi harus diaplikasikan dan enforceable,” tegasnya kala memberikan sambutan di HUT Ke-5 IndoTelko.com pekan lalu. (id)