IDPRO ingatkan pemerintah soal Data Sovereignty

Kalamullah Ramli (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan yang lebih detil dan mengikat untuk menumbuhkan ekosistem industri Data Center (pusat data) nasional yang berdayaguna dan berdayasaing agar Kedaulatan Data (Data Sovereignty) bangsa Indonesia terjaga.

“Keberadaan Data Center untuk layanan publik di wilayah jurisdiksi Indonesia adalah persoalan Kedaulatan Data (Data Sovereignty) bangsa Indonesia. Kami setuju dengan usulan Kapolri yang minta media sosial menempatkan pusat data di Indonesia,” tegas Ketua Umum IDPRO Kalamullah Ramli di Jakarta, (10/8).

Diungkapkannya, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pasal 17 ayat 2, tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. (Baca: Data center di Indonesia)

“Sekarang itu perlunya pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang lebih detil dan mengikat untuk menumbuhkan ekosistem industri Data Center (pusat data) nasional yang berdayaguna dan berdayasaing,” katanya.

Menurutnya, untuk kebijakan penempatan Data Center di dalam negeri bagi layanan publik atau layanan yang menyimpan data strategis Warga Negara, Indonesia tidak sendirian.

Berdasarkan laporan dari Oxford University, Rusia dan China telah menerapkan kebijakan serupa. Brazil berencana menerapkan kebijakan yang mirip. Jerman juga memiliki Privacy Laws yang sangat ketat dan rigid, yang menyebabkan Microsoft pada bulan November 2015 memutuskan menempatkan Data Center layanan cloud mereka di dalam Negara Jerman.

Uni Eropa mempersiapkan aturan yang mewajibkan penempatan Data Center di dalam wilayah Eropa. Kebijakan Negara Jerman telah menyebabkan industri Data Center nasional mereka tumbuh dengan sangat cepat.

Untuk informasi, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012, data dari Founder IDPRO, Data Center nasional telah berinvestasi lebih dari US$ 400 Juta, dan telah siap melayani kebutuhan Data Center (pusat data) di berbagai level dan kebutuhan, mulai dari Tier 1 s.d Tier 4.

Tier 4 adalah level layanan QoS Data Center tertinggi saat ini yang dikenal secara internasional.

Menurut data Frost and Sullivan, market value Data Center di Indonesia saat ini mencapai US$ 58,1 Juta dan diprediksikan akan tumbuh menjadi US$ 484 Juta di tahun 2022.

“Dari data tersebut, Pemerintah perlu memberikan dukungan bagi Data Center nasional sebagai bagian dari infrastruktur pendukung utama bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” tutupnya.(id)