Indonesia harus berdaulat dalam pengelolaan data

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta jangan ragu untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) agar Indonesia memiliki kedaulatan dalam pengelolaan data.

“Pemerintah jangan ragu menerapkan PP PSTE karena Thailand saja ingin meniru aturan ini. Sudah saatnya data orang Indonesia dimiliki dan di simpan di Indonesia,” tegas General Manager Cloud & Business Innovation XL Axiata Arkav Juliandri, belum lama ini.

Sekadar diketahui, dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17 Bunyi dari pasal ini adalah : Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Aturan ini sudah diberikan masa transisi lima tahun sejak diberlakukan dengan hanya kewajiban registrasi. Kabar terakhir menyatakan masa transisi diperpanjang lagi hingga 2020. (Baca juga: Macan ompong di PP PSTE)

Menurutnya, jika data yang terkait Indonesia ada di dalam negeri, akan lebih mudah untuk melawan isu-isu yang merugikan negara seperti korupsi, terorisme, data cyber attack, dan sebagainya. “Sisi positif lainnya ini bisa mendatangkan investor karena akan ada pembangunan data center dan industri. Banyak investor asing ingin membangun industri data center, namun, kita tidak membangun data center di Indonesia, malah mengandalkan Singapura," ketusnya.

Diingatkannya, jika ada investasi asing masuk ke bisnis data center, bukanlah kelas recehan. “Pemain yang mampu membangun data center hanya pemain besar karena banyak variabelnya. Makanya, investasi yang masuk ke Indonesia bukan investasi kacangan. Jadi bisa dukung perekonomian Indonesia karena dollar AS masuk ke Indonesia.,” katanya. (Baca juga: Impor bandwidth di Indonesia

Lebih lanjut dikatakannya, jika data center dari penyelenggara sistem elektronik ada di Indonesia, maka impor bandwidth internasional bisa ditekan. “Kalau industri data center lokal bergairah, uang yang kesedot di luar untuk beli bandwidth dan sewa rak bisa masuk ke Indonesia,” tutupnya.(id)