Teknisi XL tengah memeriksa BTS (dok)
YOGYAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) mengaku belum kehilangan asa terhadap Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengeluarkan aturan berbagi jaringan (Network sharing) agar terjadi efisiensi di industri seluler.
“Kami berpegang pada omongan Pak Rudi (Menkominfo/Rudiantara). Katanya tahun ini bakal keluar aturan untuk active network sharing. Kita setia aja menunggu, kan sudah di wacanakan sejak akhir 2015. Ya kita tunggu saja. Sementara itu, kita coba gelar jaringan dengan menjaga cost leadership,” ungkap Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini usai uji jaringan di Yogyakarta, belum lama ini.
Diakuinya, kala XL menggagas kerjasama jaringan untuk 4G LTE melalui skema Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan Indosat Ooredoo targetnya adalah di 13 kota. Tahap awal sudah dijalankan di Banyumas, Surakarta, Batam, dan Banjarmasin.
“Tadinya kan harapan bisa ke multi operator core network (MOCN). Ya, sekarang kita terpaksa mengakali dengan menggelar jaringan secara biasa tetapi mempertimbangkan juga jika nanti MOCN diijinkan. Istilahnya, berinvestasi dengan lebih hati-hati agar perangkat yang sudah dipasang tak terbuang kala MOCN dijalankan,” ulasnya.
Sekadar informasi, ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).
MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama. (Baca juga: Perusahaan Patungan Indosat-XL)
“Kalau kami berdua bisa MOCN itu penghematan bisa 40% hingga 50%. MORAN itu Cuma menghemat sekitar 20% belanja modal. Kita sangat menunggu pemerintah mengeluarkan regulasi soal network sharing ini,” katanya. (Baca juga: Network Sharing Indosat dan XL)
Sekadar informasi, Indosat dan XL melakukan aksi MORAN ditengah diajukannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi oleh Kemenkominfo. (Baca juga: Persiapan aturan network sharing)
Jika mengacu ke PP tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihakan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri. Selama aturan ini masih ada, maka MOCN sulit direalisasikan.(dn)