FinTech Marak, Empat Sektor ini Terkerek

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Maraknya layanan keuangan digital yang ditawarkan Financial Technology Solution (Fintech) diyakini bisa mengubah empat sektor di Indonesia.

“Kehadiran FinTech merupakan solusi strategi yang setidaknya menyentuh empat sektor vital di perekonomian Indonesia,” ungkap Ketua Asosiasi FinTech Indonesia Niki Luhur, belum lama ini.

Empat sektor yang tersentuh adalah meningkatkan level inklusi keuangan nasional, pemberdayaan UKM dan pengusaha kecil, pemberdayaan pelaku industri kreatif seperti game dan musik agar memiliki distribusi massal, dan pembangunan ekonomi masyarakat luas melalui tabungan, investasi, dan produk- produk keuangan mikro.   

Asosiasi FinTech Indonesia dinisiasi oleh beberapa pemain diantaranya Bareksa.com, CekAja.com, DOKU, Kartuku, m-saku dan Veritrans. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 51 perusahaan FinTech telah beroperasi di Indonesia.

Dijelaskannya, visi Asosiasi FinTech Indonesia adalah memajukan ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia bersama-sama pelaku industri keuangan lainnya seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan manajemen investasi dan sebagainya.

Ada tiga misi yang diemban asosiasi ini. Pertama berperan sebagai lembaga riset kebijakan dan hubungan pemerintah untuk membantu memajukan sektor jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Kedua terlibat secara aktif dalam komunitas jasa keuangan dan teknologi di Indonesia melalui program-program pendidikan, dialog dan peningkatan kesadaran dalam mempromosikan dan memajukan agenda FinTech.

Ketiga menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga FinTech internasional demi terjalinnya komunikasi dan kerjasama antara komunitas FinTech di Indonesia dengan komunitas FinTech global, memastikan penerapan best-practice, dialog, dan saling bertukar informasi, pengetahuan serta keterampilan. “Kami sedang susun road map FinTech di Indonesia,” katanya.

Sekadar diketahui, Venture Scanner membagi FinTech dalam 16 sektor, diantaranya layanan keuangan pribadi, consumer lending, business lending, retail investing dan institutional investing. (Baca juga: Fintech akan diatur)

Banyaknya ragam dari layanan FinTech dinilai membutuhkan penataan melalui regulasi agar menghindari kesalahan yang nantinya merugikan industri keuangan.(wn)