Lima Hal ini Harus Diperhatikan Regulasi Fintech

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sinyal akan mengeluarkan aturan terkait Financial Technology (Fintech) pada tahun ini.

CEO sekaligus Pendiri UangTeman.com Aidil Zulkifli mendukung langkah tersebut dan menyarankan lima isu utama harus diatur di regulasi tersbeut. “Selama satu tahun beroperasi di Indonesia ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi,” katanya, kemarin.

Lima faktor yang harus dibahas di aturan itu harapannya adalah terkait  perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector), serta  manajemen keuangan dan resiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

Disarankannya, regulasi di Inggris dan Amerika bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian. "Keduanya adalah negara maju yang mungkin untuk beberapa hal kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistemnya. Namun Indonesia adalah negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut," kata Aidil. (Baca juga: Fintech menjadi tren)

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad   mempersilakan perusahaan Fintech untuk beroperasi meskipun sementara belum ada regulasi khusus yang mengaturnya."Silakan beroperasi, tapi harus sering-sering bertemu dengan kami untuk melaporkan seperti apa kegiatannya," ujarnya. (Baca juga: Fintech Bukan Ancaman)

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan Fintech  bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal."Permintaan adanya regulasi itu datang dari pemain Fintech juga. Ini terkait ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank,” katanya.(ak)