JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) mengharapkan bisa merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada semester I 2016.
"Saya prediksi di awal Juni draft-nya sudah selesai di tingkat Komisi I DPR. Satu minggu berikutnya dibawa ke paripurna. Kalau molor, paling pertengahan Juni selesai," prediksi Pimpinan Rapat Kerja Komisi I DPR-RI, TB Hasanudin, kemarin.
Saat ini proses pembahasan revisi UU ITE tengah dirundingkan dalam Panitia Kerja (Panja). Pembahasan tersebut akan fokus pada sisi hukuman. Dari total 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut, 12 DIM sudah diselesaikan.
Komisi I DPR menargetkan, akan ada empat pertemuan dalam pembahasan RUU No 11 tahun 2008 ini. "Tanggal 20 April ada Panja dengan pemerintah. Setelah reses ada tiga kali pembahasan lanjutan. Sehingga bulan Juni sudah terselesaikan," tambahnya.
Menkominfo Rudiantara mengakui fokus sekarang adalah pasal 27 ayat 3 dari UU ITE agar tidak terjadi multitafsir.
“Tadinya kan sanksi hukuman enam tahun penjara. Sekarang kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu, baru ditanyalah kurang lebih. Kemudian, dari sisi deliknya pun harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu delik umum," tuturnya.(wn)