Pemerintah akan Revisi BHP TEL dan USO

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana akan merevisi besaran hitungan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation telah selesai diujipublik.

Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan syarat, tata cara dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Regulasi saat ini yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga Rancangan Peraturan Menteri ini akan mencabutnya,” katanya dalam laman resmi Kemenkominfo.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri nantinya tentang pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation.

Petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.

Tata cara perhitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan, dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation. Tata cara penyampaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang.(Baca juga: Dana USO)

Selama ini besaran  sumbangan USO yang diberikan biasanya sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha. Sedangkan pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% dari pendapatan. Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara.(ak)