Indonesia Butuh Aturan yang Terpadu untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia harus memiliki sebuah Aturan yang terpadu (Konvergen) dalam menghadapi era ekonomi digital.

“Sebuah aturan yang konvergen harus ada untuk memayungi ekonomi digital. Jika tidak, nanti akan ribut-ribut lagi seperti yang terjadi antara transportasi berbasis aplikasi (ridesharing) dengan pebisnis konvensional. Soalnya On Demand Services itu sudah masuk ke berbagai sektor,” ungkap Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto dalam sebuah diskusi belum lama ini.

Diungkapkannya, di sektor pariwisata, fenomena on demand service mulai mendapat tempat dengan kehadiran pemain Online Travel Agent (OTA) seperti Traveloka atau Tiket.com. “Nanti, bisa saja ada gejolak kalau aturan tak jelas. Tak semua ranahnya di Kemenkominfo, untuk itu butuh aturan yang konvergen,” katanya.

Ditambahkannya, Kemenkominfo sekarang tengah membuat roadmap untuk antisipasi fenomena sharing economy dan akan berkoordinasi dengan Kementrian atau lembaga lainnya yang bersinggungan secara sektoral. “Harus ada koordinasi. Soalnya kementrian sektoral paling tahu bisnisnya,” katanya.

Seperti diketahui, model ekonomi berbagi (sharing economy) mulai muncul di era ekonomi digital. Konsep ini adalah pemilik meminjam atau menyewakan aset bernilai tinggi yang belum dimanfaatkan secara maksimal sepanjang waktu.

Sharing Economy mendapat tempat karena akses Internet yang memberikan sarana untuk bertukar informasi. Adanya, perangkat mobile yang membuat kemudahan akses terhadap informasi itu menjadi kapan saja dan di mana saja saat dibutuhkan.

Terakhir, kemunculan platform marketplace di Internet yang menciptakan relasi baru yang bentuknya bukan lagi dari konsumen-korporasi-pekerja, tetapi berubah jadi konsumen-wirausaha penyedia produk dan jasa.

Model bisnis ini dillahirkan generasi Y yang melek digital atau dikenal dengan The Gig Economy yang menghadirkan model pasokan tenaga kerja yang baru, memutus rantai pemusatan sumber daya ekonomi yang selama ini banyak dinikmati pemilik modal besar, sehingga membuat industri yang ada menjadi tidak relevan.

Namun, Founder Nebengers Rudyanto Linggar mengatakan, ada kesalahpahaman dalam melihat sharing economy yang tengah tumbuh di Indonesia. “Konsep awalnya berbagi dan memanfaatkan utilitas yang ada. Tetapi sekarang ada pemodal masuk. Kalau sudah begitu bukan sharing lagi namanya. Soalnya pasti ada hitungan untung-rugi. Jadi harus jelas dulu antara revenue sharing dengan economy sharing,” katanya.(id)