Rudiantara: Saya Serius kejar Pajak dari Facebook dan Google

Rudiantara (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan instansi yang dipimpinnya serius untuk mengejar pajak dari Facebook dan Google yang selama ini menguasai 80% iklan digital Indonesia.

“Tahun lalu itu nilai iklan digital di Indonesia sekitar US$ 800 jutaan. Itu sebagian besar keluar semua, kita tak dapat apa-apa. Mau selamanya seperti itu? Saya bersama teman-teman di Kementrian Keuangan serius mengejar potensi pajak dari transaksi itu,” tegas Rudiantara, kemarin.

Diungkapkannya, pemain seperti Google memang memiliki badan usaha di Indonesia, sayangnya selama ini untuk settlement masih di Singapura. Hal yang sama dengan Facebook. “Aturan soal Over The Top (OTT) yang akan dikeluarkan membuat mereka tak bisa lari dari pajak,” tegasnya.

Ditambahkannya, masalah pajak untuk iklan digital ini harus segera ditata karena industri mobile video ads akan semakin berkembang di Indonesia.

“Saat ini lebih dari 50% konsumsi video diperkirakan telah dinikmati lewat perangkat mobile., seperti smartphone dan tablet. Pada akhirnya, banyak penyedia layanan aplikasi dan eCommerce yang sekarang menerapkan kebijakan mobile first. Pertumbuhan mobile advertising di masa mendatang akan kencang,” tukasnya.

Sebelumnya, Rudiantara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Rudiantara No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. (Baca juga: Aturan OTT)

Ernst & Young dalam risetnya menyatakan potensi ekonomi digital yang mencakupi transaksi eCommerce dan pendapatan media sosial di Indonesia saat ini telah mencapai US$13 miliar dan bisa menembus US$130 miliar pada tahun 2020.

Dalam kalkulasi Ernst & Young, sekitar 22% pendapatan Facebook Asia Pasifik berasal dari Indonesia. Pada tahun 2015, Facebook di Asia Pasifik mendapatkan pendapatan hingga US$846 juta. Ini menjadikan Indonesia berkontribusi US$193 juta bagi pendapatan Facebook. Pengguna Facebook di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 70,6 juta, naik 17% dari tahun sebelumnya yang 60,3 juta pengguna. (Baca juga: Pajak Iklan Digital

Kabarnya, Facebook di Indonesia belum berbentuk badan hukum Indonesia. Status dari Facebook Singapore Pte. Ltd adalah sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dengan izin nomor 187/1/KPPA/2013. Facebook Singapore Pte. Ltd. kabarnya juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Ditjen Pajak RI tertanggal 10 Februari 2014.Namun, dalam Klasifikasi Lapangan Usaha hanya tertera "penelitian pasar dan jajak pendapat", tidak sebagai media sosial.

Menanggapi paparan data diatas, Rudiantara mengaku tak bisa main hantam kromo menghadapi Facebook. “Kita tak bisa main blokir. Nanti saya blokir, ratusan ribu orang demo ke kantor. Facebook ini banyak dimanfaatkan untuk promosi belanja online oleh perorangan. Kita harus hati-hati juga,” ulasnya.(id)