Tak Tuntaskan Perizinan, 1 Juni Uber dan Grab Diblokir

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan ketegasan dalam menghadapi kehadiran transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) yang dijalankan Uber dan Grab.

“Sesuai kesepakatan, kita kasih waktu dua bulan. Artinya, 1 Juni 2016 jika tak beres perizinan dan pemenuhan terhadap aturan transportasi, kita blokir keduanya,” tegas Menkominfo Rudiantara, di Jakarta, Kamis (24/3).

Diungkapkannya, hal-hal yang harus dipenuhi Uber dan Grab adalah  menyelesaikan isu perizinan, KIR, dan pajak ke Kementerian Perhubungan. "Jadi, dua bulan ini masa transisi.  Di periode transisi boleh tetap berjalan apa adanya sampai Uber dan GrabCar menyelesaikan persyaratan-persyaratan sebagaimana aturan dari sektor transportasinya," katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pada wktu yang ditentukan, pemain ridesharing tersebut harus bekerjasama dengan angkutan umum yang sudah berbadan hukum. "Pilihannya terserah mereka, mau kerjasama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri, silakan saja,” katanya.  

Ditambahkannya, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun. Kedua, pemerintah juga sangat mendorong tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman.

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kepada seluruh orang dan operator transportasi bahwa pengurusan izin operasi ataupun urusan berbadan hukum tak akan dipersulit.

"Kami akan pantau dengan ketat sehingga tidak perlu ada keributan sana-sini. Kalau keluhan lagi bisa disampaikan secara verbal datang ke kantor sini ataupun bisa ke tempat Rudi atau Jonan. Tetapi, jika Uber dan Grab ketahuan bekerja sama dengan armada yang tidak memiliki izin, Uber dan Grabnya yang akan diblokir," tegas Luhut.(id)