Go-Jek dan Grab Harus Kantongi Ijin Jasa Penitipan Barang

Ilustrasi (Go-Jek)

JAKARTA (IndoTelko) – Maraknya inovasi teknologi masuk ke bisnis tradisional sepertinya membuat pemerintah harus bekerja keras membuat regulasi agar terjadi kompetisi persaingan yang sehat.

Setelah mulai menata bisnis transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing), sepertinya langkah berikut yang harus dilakukan adalah menertibkan aksi disruptive dari teknologi di jasa penitipan barang.

Di bisnis ini ada Go-Jek dan Grab yang masuk dan lumayan diterima pasar. Sementara pemain lama tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) seperti JNE dan lainnya.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang teknologi Woro Indah Widyastuti mengakui seharusnya pemain seperti Go-Jek dan Grab yang masuk ke jasa penitipan barang mengajukan izin sebagai pengelola jasa titipan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Woro, belum lama ini.

Menurutnya, setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya seperti fitur Go-Box atau kurir dari Go-Jek dan Grab Express dari Grab.

"Saya tak tahu mereka punya izin atau tidak. Kalau merujuk Undang-undang harus punya,” katanya. ai dengan undang-undang," ujar dia.

Layaknya di sektor angkutan umum, seandainya Go-Jek dan Grab berdalih hanya sebagai penyedia aplikasi, maka dalam menyelenggarakan layanan kurir atau pengiriman barang harus bekerjasama dengan mereka yang memiliki izin mengelola jasa tersebut.

"Kita semua tentu mengharapkan nantinya antara aturan yang dibuat dan penerapannya bisa memberikan kemanfaatan yang tidak saling menjatuhkan industri tapi malah memberikan sinergi," ujarnya

Ketegasan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo)  meminta pemerintah untuk segera memberikan ketegasan terkait fenomena yang marak ini.  

“Salah satu tantangan bagi pebisnis pengiriman barang adalah adanya bisnis penggunaan jasa kurir melalui aplikasi. Kami mengharapkan regulator memberikan prioritas bagi kelangsungan industri ini karena industri ini terbukti selalu eksis dalam berbagai kondisi perekonomian, buktinya pemutusan hubungan kerja juga tak terjadi dalam bisnis ini," tegasnya.

Ditambahkannya, sejumlah anggota Asperindo pun sudah memiliki aplikasi untuk meningkatkan pelayanan. (Baca juga: Grab dan Lippo)

"Kita juga sudah pakai aplikasi dan manfaatkan teknologi. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah isu keamanan bagi konsumen. Apakah aplikasi diatur oleh regulasi dan dibenarkan sebagai angkutan barang? Perlu diperjelas siapa penanggung jawabnya, karena mereka tidak punya izin. Saran saya sih pemain seperti Go-Jek atau Grab itu diedukasi untuk memiliki izin agar ada persaingan sehat serta konsumen terlindungi. Pemerintah harus belajar dari kondisi di angkutan umum," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini terdapat beberapa institusi yang mengatur mengenai pengiriman ekspres. Diantaranya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).(id)