Menhub Minta Uber dan Grab Car Diblokir, Kemenkominfo Tunggu Arahan Rudiantara

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku belum bisa langsung memblokir aplikasi milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) walau sudah ada permintaan resmi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Kami masih menunggu disposisi dari menkominfo yang saat ini ada rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Komisi I DPR RI,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (14/3).

Pria yang akrab disapa Isca ini mengatakan proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan illegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menkominfo terkait permohonan dari Menhub tersebut. “Singkatnya, kita tunggu araham pak Menkominfo,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ke Rudiantara tertanggal 14 Maret 2016 yang meminta Kemenkominfo memblokir situs milik Uber dan melarang beroperasinya di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi  dan segera menyelesaikan seluruh pelanggaran dan pemasalahan yang telah dilakukan.

Permintaan pemblokiran juga dilakukan terhadap Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah roda empat dengan pelat hitam. Atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan.

Tak hanya itu, Menhub Jonan juga meminta Kemenkominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Dalam catatan, ini adalah gebrakan kedua dari Jonan menertibkan transportasi online setelah melakukan hal yang sama pada Desember 2015. (Baca juga: Obat Penenang bagi Ridesharing) Kala itu, aksi Jonan terhenti oleh intervensi Presiden Joko Widodo.(id)