Investasi di Fintech Tembus US$ 4,5 miliar di Asia

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Laporan dari KPMG dan CB Insights mengungkapkan startup di bidang Financial technology (fintech) mendapatkan kucuran dana lumayan besar sepanjang 2015.

Dikutip dari Reuters beberapa waktu lalu, para pemain Fintech di Asia sepanjang 2015 mendapatkan dana sekitar US$ 4,5 miliar atau empat kali lebih besar dibandingkan 2014 .

Total investasi naik menjadi US$ 19,1 miliar untuk para pemain yang memberikan pinjaman peer-to-peer lenders, payment services, dan lainnya ini di 2015.
India dan Tiongkok yang banyak mendapatkan dana investasi seiring masyarakat daerah tersebut yang terbiasa bertransaksi dengan smartphone.

Di Tiongkok investasi untuk segmen Fintech diperkirakan mencapai US $2,7 billion, naik tiga kali dibandingkan di Inggris sepanjang 2014-2105.  

"Biasanya kalau investasi besar di sebuah wilayah, akan ada dana besar lainnya menyusul,” kata Founder Kapronasia Zennon Kapron.

Dalam industri keuangan, fintech diperkirakan akan mendorong terjadinya revolusi industri keempat dalam bentuknya berupa teknologi digital online. Revolusi ini dilandasi oleh teknologi baru yang akan mengubah seluruh rantai produksi dan manajemen di setiap cabang industri di seluruh negara.

Di Indonesia juga bermunculan banyak Fintech di tengah regulasi yang belum jelas. Bahkan untuk suntikan dana dari investor bagi startup baru akan disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Baca juga: Gelombang Fintech)

OJK kabarnya akan mengatur dana yang masuk dari angel investor bagi startup dimana modal minimal yang disuntik sebesar Rp 1 miliar dengan jumlah startup yang boleh didanai  satu angel investor adalah 4 startup.

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan rampung pada Juni 2016 mendatang.

Adanya  ketentuan minimum suntikan dana oleh angel investor tersebut, nantinya setiap penambahan startup yang didanai, angel investor terkait wajib menambah modal sebesar Rp 1 miliar. Jika total perusahaan yang dibiayai mencapai 20 startup, maka angel investor tersebut harus menjadi venture capital.

OJK juga sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan unttuk merumuskan insentif pajak bagi angel investor. OJK hendak mengarahkan pungutan pajak bagi angel investor lebih kecil, dan mengacu pada ketentuan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM).(wn)