Kemenkominfo Didesak Blokir Aplikasi Ridesharing

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) –  Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) didesak untuk memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) yang tak memenuhi aturan.

“Sewajarnya layanan transportasi online yang tak memenuhi aturan diblokir dulu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seharusnya mengkaji lagi keberadaan aplikasi ini, apalagi operasional aplikasi ini telah melanggar undang-undang. Salah satu yang dilanggar adalah penggunaan kendaraan pelat hitam sebagai kendaraan,” tegas Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kala berbincang melalui aplikasi perpesanan dengan IndoTelko, Senin (14/3).

Diungkapkannya, pemain transportasi online seperti GrabCar dan Uber jelas-jelas melanggar peraturan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sekarang para supir demonstrasi di Jakarta. Itu karena sudah tak tahan lagi. Pendapatan mereka turun drastis karena ridesharing ini. Persaingannya sudah tak sehat. Ada yang susah payah memenuhi regulasi, ada yang tidak. Kalau mau melegalkan itu pertama-tama harus diubah dulu undang-undangnya, bicarakan dulu antara pemerintah pusat dan DPR,” tegasnya. (Baca juga: Regulasi untuk Ridesharing)

Menurutnya, situasi tak akan runyam jika pemerintah menunjukkan sikap tegas sejak ramai-ramai isu ini meledak pada Desember 2015. (Baca juga: Pebisnis transportasi minta kepastian)

“Sejak Presiden Joko Widodo intervensi pada Desember 2015, tak ada kemajuan. Makanya para supir turun ke jalan. Ini murni suara mereka,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada Senin (14/3), Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan demonstrasi besar-besaran meminta dihentikannya operasional transportasi online di DKI Jakarta.(id)