Salahkah Telkom Blokir Netflix?

Ilustrasi (dok)

Bom waktu itu akhirnya meledak pada 27 Januari 2016  jam 00.00 Wib.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akhirnya memutuskan memblokir layanan streaming milik Netflix yang tak memenuhi regulasi di Indonesia. (Baca juga: Telkom Blokir Netflix)

Operator pelat merah ini memblokir layanan video streaming asal Amerika itu bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan Netflix banyak memuat konten berbau pornografi.

“Kami blokir Netflix karena tidak memiliki ijin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini. Kami ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus menjadi contoh dan menegakkan kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis,” tegas Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan kepada IndoTelko, pekan lalu.

Lantas pada 29 Januari 2016, Dian memutuskan mempermudah pelanggan membatalkan langganan Netflix dengan membuka akses ke situs tersebut secara terbatas. (Baca juga: Telkom fasilitasi berhenti berlangganan Netflix)

“Kami sedang persiapkan untuk membuka akses secara terbatas bagi pelanggan yang terlanjur sudah daftar agar bisa membatalkan langganan. Banyak pelanggan khawatir, kartu kreditnya sudah dimasukkan selama promosi dan nanti auto deduct oleh Netflix pasca masa promosi mereka selesai. Kita fasilitasi untuk pembatalan itu,” ungkapnya.

Regulasi yang dijadikan Telkom melakukan pemblokiran adalah Undang-undang 33/2009 tentang Perfilman dimana film-film yang belum disensor wajib mendapatkan suntingan dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Sontak, aksi Telkom ini mengundang pro dan kontra di masyarakat. (Baca juga: Blokir Netflix Didukung)

Menkominfo Rudiantara, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dan Indonesia Mobile and Content Provider Association (Imoca), terang-terangan mendukung aksi Telkom.

Sedangkan operator telekomunikasi terlihat terbelah. Ada yang mencoba mengambil keuntungan di air keruh, tetapi ada juga yang sebenarnya mendukung langkah Telkom dengan meminta pemerintah secepatnya menentukan nasib Netflix di Indonesia. (Baca juga: Operator terbelah sikapi Netflix)

Netflix masuk Indonesia pada 7 Januari 2016 sebagai bagian dari aksi ekspansi ke 130 negara di 2016. Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000.

Tak Tegas
Sejak Netflix masuk Indonesia, sejumlah pihak sudah mengingatkan regulator telekomunikasi dan penyiaran untuk bergerak cepat menanggapi kehadiran Over The Top (OTT) ini.

Peringatan diberikan mengingat kontroversi selalu mengiringi Netflix kala ekspansi ke luar Amerika Serikat (AS). Harus diakui, membawa Netflix ke meja perundingan baik dengan operator atau regulator lokal tak mudah.

Berlindung dibalik isu Net Neutrality atau sebagai teknologi On Demand yang tak butuh sederet kewajiban dan lisensi selalu menjadi senjata bagi pemain seperti Netflix.

Namun, di sejumlah negara yang memiliki regulator kuat dan operator yang tak mudah dipecah belah karena kepentingan bisnis, Netflix takluk dan masuk meja perundingan.

Sementara  Menkominfo Rudiantara memilih langkah kompromi dengan memberikan Netflix opsi  harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Terasa aneh, Rudiantara memberikan opsi tersebut dalam posisi Netflix tak pernah membuka komunikasi dengan regulator.

Padahal, Rudiantara memiliki sejumlah peluru untuk bisa membuat Netflix masuk meja perundingan yakni UU Telekomukasi, Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan UU Penyiaran.

Ketidaktegasan dari regulator akhirnya memunculkan konflik intelektual dan persepsi di masyarakat pasca Telkom memblokir Netflix. Korbannya adalah Telkom. BUMN ini dianggap arogan dalam berbisnis bagi sebagian kalangan.

Apakah Telkom salah, Netflix yang benar, atau regulator yang tidak tegas? Kenapa kita tidak menghela  napas sejenak dan melihat aksi Telkom secara komprehensif?

Dalam kaca mata bisnis hal yang dilakukan manajemen Telkom sudah benar. Di Amerika Serikat saja, Netflix akhirnya bernegosiasi dengan operator agar layanannya optimal.

Telkom memiliki sederet infrastruktur yang layak dipertimbangkan Netflix untuk masuk dalam bagian ekspansi dan memenuhi regulasi di Indonesia. Sebut saja, data center, pelanggan, sistem payment, hingga kapasitas jaringan yang dimiliki emiten telekomunikasi itu. Semua layak dipertimbangkan untuk menjadikan Telkom sebagai mitra bagi Netflix.

Hal yang tepat jika secara bisnis manajemen Telkom membaca peluang dari ekspansi Netflix dan mengambil resiko memblokir karena OTT ini memandang sebelah mata operator pelat merah tersebut.

Jika bicara filosofi Trisakti yang diusung Presiden Joko Widodo pun, Telkom sudah benar. Konsep Trisakti adalah berkedaulatan dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Hal yang dipertanyakan sekarang, sudahkah Menkominfo Rudiantara menghayati Nawacita dimana salah satunya menyebutkan masyarakat merasakan negara itu ada ditengah-tengahnya?

Sikap meragu dalam memutuskan nasib Netflix dan membiarkan BUMN yang notabene penyumbang dividen kedua terbesar bagi negeri ini seperti kaum paria oleh rakyatnya sendiri justru layak dipertanyakan.

Hentikanlah perdebatan yang menjadikan kita sebagai bahan tontonan oleh pihak asing. Saatnya kita berhenti bertikai dan menyisingkan baju bersama untuk Indonesia yang mandiri dan berdaulat di era ekonomi digital.

@IndoTelko