Telkom Blokir Netflix

Dian Rachmawan (dok)

JAKARTA (IndoTelko) –  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bertindak lebih cepat dari pemerintah dalam menanggapi aksi Netflix yang tak memenuhi regulasi di Indonesia.

Operator pelat merah ini memblokir layanan video streaming asal Amerika itu bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan Netflix banyak memuat konten berbau pornografi

“Kami blokir Netflix karena tidak memiliki ijin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini. Kami ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus menjadi contoh dan menegakkan kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis,” tegas Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan kepada IndoTelko dalam perbincangan Rabu (27/1) pagi.

Dian mengungkapkan, Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai tanggal 27 Januari 2016  jam 00.00 Wib. “Kita maunya kalau berbisnis itu harus mematuhi aturan Indonesia. Di luar negeri mereka (Netflix) lakukan kerjasama dengan beberapa operator, masa di sini tidak? Padahal, jika kerjasama dengan operator lokal banyak manfaat didapatkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika ada kerjasama antara Netflix dan Telkom maka konten yang mengandung kekerasan dan pornografi bisa tersaring untuk pelanggan IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.

“Kalau kerjasama langsung, kita bisa kelola Netflix melalui platform Over The Top (OTT) yang dimiliki Telkom. Aksi blokir ini tak akan berdampak ke pelanggan kami, mereka (Netflix) masih kecil di sini. Mumpung masih kecil, kita ajarin ikut aturan disini,” pungkasnya. (Baca juga: Telkom siap kerjasama dengan OTT)

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara memberikan kelonggaran bagi Netflix memenuhi aturan di Indonesia sebelum habis masa promosinya yakni 7 Februari mendatang.

Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Namun, banyak kalangan menilai Rudiantara masih gamang dalam menegakkan aturan terhadap OTT asing tersebut yang jelas-jelas dan mendesak secepatnya melakukan pemblokiran agar Netflix masuk ke meja perundingan. (Baca juga: Jangan berpolemik soal Netflix)

Operator, khususnya penyelenggara fixed broadband yang menawarkan paket data unlimited, dalam posisi paling merana dengan kehadiran Netflix karena OTT ini haus bandwidth.  Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam bisa menyedot kuota data hingga 3GB. (Baca juga: Regulator harus blokir Netflix)

Di Singapura, Netflix bekerjasama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.

Sementara di Vietnam, sedang dalam kajian akan dilakukan pemblokiran oleh regulator setempat dengan alasan yang sama di Indonesia, belum memiliki lisensi dan filterisasi konten.(dn)