2016, Saatnya Membuktikan Kemampuan

Rudiantara (dok)

Tak terasa waktu berlalu dengan cepat. Tahun 2015 sudah ditinggalkan dan 2016 telah dijalani beberapa hari.

Di sektor Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi (TIK) banyak hal telah terjadi setahun belakangan.

Mulai dari masuknya Indonesia ke era 4G dengan frekuensi 1.800 MHz yang dianggap bisa memicu revolusi digital di perekonomian. Berikutnya ada penataan masalah hak karya cipta di era digital dengan mulai diblokirnya situs-situs yang menawarkan konten ilegal.

Terakhir, mulai diberikan perhatian lebih serius dari pemerintah ke sektor eCommerce yang dianggap bisa menjadi salah satu lokomotif perekonomian negara di masa depan.

Banyak PR
Di balik sejumlah prestasi yang telah diraih setahun belakangan ini ada kado akhir tahun yang lumayan pahit bagi pemerintah, khususnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai regulator teknis TIK nasional yakni peringkat ICT Development Index (IDI) Indonesia versi International Telecommunication Union (ITU) yang tak bergerak di posisi bawah.

ITU yang merilis ICT Development Index (IDI) dunia dalam laporan perkembangan Information Society atau Masyarakat Informasi dunia pada Desember 2015 menyatakan posisi Indonesia masih belum menampakkan kemajuan berarti karena masih menempati posisi bawah, tepatnya 108 dunia.

Peringkat IDI dari ITU itu menunjukkan sinyal masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus dibereskan Kemenkominfo di sektor TIK di tahun 2016.

Jika mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) yang dibuat untuk periode 2014-2019 di sektor infrastruktur telekomunikasi pemerintah harus menyelesaikan penataan model bisnis di era broadband dengan mengusulkan revisi Undang-undang Telekomunikasi yang sesuai dengan era konvergensi.

Garis batas antara penyelenggara jaringan, jasa, dan konten harus jelas dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih yang berujung kepada inefisiensi.

Di sisi ketersediaan frekuensi harus secepatnya dibereskan masalah migrasi TV Analog ke TV Digital agar digital dividen sebesar 120 MHz di frekuensi 700 MHz bisa dioptimalkan untuk broadband. Soalnya, hingga 2019, Indonesia butuh sekitra 300 MHz hingga 350 MHz frekuensi untuk broadband.

Salah satu kunci sukses dari ketersediaan frekuensi adalah keluarnya aturan yang jelas tentang merger dan akuisisi agar operator mendapatkan insentif melakukan hal tersebut.

Isu lainnya yang harus secepatnya dibereskan pemerintah di era digital adalah memangkas defisit transaksi perdagangan tak hanya di sektor manufaktur tetapi juga konten.

Pemerintah harus memberikan arahan yang jelas terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat konsumen dan jaringan agar ada kepastian bagi pelaku usaha berinvestasi.

Selain itu, wacana membuka Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor digital harus lebih hati-hati dan tak membuat pemain lokal malah menjadi tamu di rumah sendiri.

Isu krusial lainnya yang harus dibereskan Kemenkominfo adalah terkait dengan pengelolan dana Universal Service Obligation (USO). Hingga tutup 2015, janji Menkominfo Rudiantara untuk membuat redesain program USO belum tuntas. Padahal, dana USO salah satu senjata untuk membangun infrastruktur di remote area.

Tahun 2015 bisa dikatakan sebagai masa belajar untuk Menkominfo Rudiantara sebagai regulator. Sosok yang akrab disapa RA ini boleh saja kenyang pengalaman menjalankan bisnis telekomunikasi, tetapi sepertinya memang harus belajar banyak ketika menjadi regulator terutama dalam konsistensi kebijakan, wacana, dan diplomasi.

Masa belajar sudah usai, tahun 2016 adalah pembuktian ke publik jika RA mampu melakukan kerja keras, kerja cepat, dan kerja cerdas bagi masyarakat TIK nasional.

@IndoTelko