Uber akan Legal di DKI Jakarta, Ini Suara Organda

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Uber yang mengabarkan mendapatkan sinyal positif dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk beroperasi jika mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), membuat  Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta angkat suara.

“Setahu saya pertemuan yang disebut-sebut Uber dengan Ahok itu dalam rangka Rapim dimana semua pemangku kepentingan di transportasi hadir. Perwakilan kami juga ada. Dalam pertemuan itu dibilang, jika Uber mau operasional, harus patuhi semua aturan transportasi,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan IndoTelko, Rabu (9/12).

Menurutnya, jika mengacu pada aturan di transportasi, izin dari BKPM tak cukup untuk operasional. “Itu harus minta lisensi ke Dishub, mendapat persetujuan dari Gubernur. Belum lagi harus bangun pool dan teknis lainnya. Kalau mereka penuhi itu semua dan dapat lisensi kita oke saja, artinya equal playing field dengan taksi resmi,” katanya

Diungkapkannya, dari informasi yang didapatnya, izin dari BKPM yang akan didapat Uber pada 2016 mendatang adalah untuk pemasaran belum sampai ke lisensi sebagai angkutan transportasi.

“Kami itu hanya ingin aturan ditegakkan. Soalnya dengan cara berbisnis Uber sekarang, itu perusahaan taksi kecil banyak yang tutup karena supirnya pada lari. Ada 40% itu sudah tak operasional. (Baca juga: Organda Tolak Uber)  

Belum restui
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menengaskan belum ada izin operasional kepada Uber karena hingga kini belum membentuk perusahaan di Jakarta.

Ditegaskannya, Uber harus mendirikan perusahaan dengan izin dari BKPM dan taksinya juga harus ditempel stiker taksi. Sehingga mobil yang disewakan tersebut harus melalui uji KIR.

Kemudian, seluruh pemilik mobil yang disewa Uber harus mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik mobil juga harus membayar pajak penghasilan. Jika penghasilan pemilik mobil di bawah Rp 4,8 miliar setahun, cukup membayar pajak sebesar 1%.

Klaim Uber
Uber sendiri melalui Juru bicara Karun Arya menyatakan  Ahok secara resmi mengakui nilai dan legalitas Uber seusai menerima persetujuan BKPM. Bahkan, Gubernur kemudian juga menggarisbawahi kebutuhan akan reformasi, dalam kerangka DISHUB, untuk memastikan aktivitas ilegal diberantas dan teknologi ride sharing seperti Uber, yang berbuah positif pada sistem transportasi, diberi pengarahan yang tegas dan dibiarkan bertumbuh.

Dalam versi Karun, Gubernur mengemukakan beberapa persyaratan sederhana agar perusahaan-perusahaan ini dapat tumbuh pesat yakni memiliki eksistensi legal (PMA/PT),  membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan),  memiliki asuransi yang memadai dan  memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Masih menurut Karun, Ahok juga telah mengarahkan DISHUB untuk melakukan pembenahan pada kuota ijin taksi dan perusahaan kendaraan sewa, menugaskan mereka untuk bekerja sama dengan Uber dalam mengembangkan proses yang transparan untuk inspeksi kendaraan dan verifikasi asuransi.   

Singkatnya, dalam versi Uber, jika ada persetujuan BKPM atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh. (Baca juga: Status Uber di BKPM)

Wah, kalau sudah begini mana yang benar?(id)