Pemerintah Minta Industri Tak Salah Kaprah Soal TKDN 4G

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah meminta vendor untuk tidak salah kaprah dalam merespons aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G pada 2017 mendatang.

Dalam aturan itu diwajibkan TKDN untuk smartphone 4G sebesar  30% mulai  1 Januari 2017.

“Banyak yang salah kaprah dengan aturan ini. Pikirnya maksa bangun pabrik. Kalau hanya merelokasi manufaktur, kita cuma akan menjadi blue collar pada 5-10 tahun ke depan,” kata Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Dijelaskannya, pemerintah sebenarnya mengharapkan porsi white collar yang akan tumbuh dan digunakan vendor global dengan ada aturan TKDN 4G.

“Di pemikiran vendor,  TKDN 30% itu hardware jadi bicaranya selalu pabrik, pabrik dan pabrik. Kita harus melihat value,” sergahnya.

Diungkapkannya, dalam diskusi dengan global brand juga memberikan sinyal merelokasi manufaktur.

“Saya jelaskan tak seperti itu. Kita mau urai  business process-nya. Dimulai dari aktivitas development yang terdiri dari riset, desain, dan manufaktur. Manufaktur sendiri ada dua proses, software dan hardware. Kalau TKDN 30% cuma kita jejali hardware manufaktur maka kita cuma akan jadi blue collar," katanya.

Sekadar diketahui, Kemenperin tengah menyiapkan lima opsi skema komposisi  TKDN bagi smartphone 4G. (Baca juga: Lima Opsi untuk TKDN Smartphone)

Pelaku industri sendiri terkesan bingung dengan konsep TKDN ala Indonesia yang  sering berubah.
Bahkan, beberapa pemain yang kadung berinvestasi membangun pabrik menjadi ragu melanjutkan usaha karena tak ada kepastian model bisnis.(id)