JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena beranggapan UU tersebut tak memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk semua orang yang berusaha di bidang industri telekomunikasi.
"Kami pastikan mengajukan uji materi ke MK,” kata Ketua APJII, Jamalul Izza, kemarin.
Dijelaskannya, APJII melakukan uji materi UU tersebut sehubungan dengan Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Soalnya, seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) menggunakan skema kerjasama yang sama seperti IM2.
Menurutnya, kondisi sekarang memasuki fase genting bagi para ISP karena payung hukum menjadi tidak ada saat model kerjasama yang sudah lama mereka lakoni itu dipermasalahkan, dan menyeret kolega mereka ke tahanan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret Indar Atmanto ke penjara bermula tatkala Indosat dan IM2, selaku anak perusahan menandatangi kerja sama terkait penyelenggaraan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G tahun 2006. Kala itu Indar yang berkarier di Indosat sejak dari bawah baru saja menjabat Dirut IM2.
Lima tahun kemudian Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.
Ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti. Indar kemudian dianggap bersalah dan divonis empat tahun penjara di tingkat pertama, dan delapan tahun penjara ditingkat pengadilan tinggi. Indar semula didakwa telah merugikan negara Rp 1,3 triliun, tapi ia tak pernah menikmati uang sebanyak itu sehingga koorporasilah yang dibidik.
Jamalul menambahkan, APJII juga akan memberikan pernyataan sikap terkait UU tersebut, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk diteruskan pada Presiden Joko Widodo.
Prinsipnya, APJII meminta pemerintah meluruskan iklim bisnis telekomunikasi di Tanah Air. Pasalnya, jika dibiarkan, maka persoalan ini akan berujung pada keterbatasan akses internet bagi masyarakat.
"Kami ingin agar Presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi," sambungnya.
Ditambahkannya, jika kondisi ini berlanjut, nantinya orang akan berpikir semua pihak yang ingin memakai internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti operator telekomunikasi. (Baca juga: APJII Uji Materi aturan PNBP)
Dalam catatan, APJII pada 2014 juga pernah mengajukkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada MK. Kala itu MK memutuskan menolak uji materi terkait pungutan PNBP.(id)