Mengulur Waktu Revisi Pasal Karet di UU ITE

Ilustrasi (dok)

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjadi perbincangan hangat bagi Netizen yang aktif di dunia maya pekan lalu.

Netizen banyak menilai rencana pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merevisi pasal 27 ayat 3 atau biasa dijuluki sebagai pasal karet pada tahun ini dianggap sebagai basa-basi.

Pasalnya,  naskah usulan revisi  saat ini sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung RI sesuai permintaan Mensesneg.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo menyatakan  setelah diperiksa, Kejaksaan Agung akan meneken draft tersebut untuk kemudian dibawa ke Kapolri, juga untuk diperiksa dan diparaf. Hal ini ditempuh untuk menghindari timbulnya permasalahan dengan tupoksi kedua institusi tersebut.

Proses selanjutnya, naskah dikembalikan ke Mensesneg untuk diproses dan dikirim ke DPR setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Proses yang panjang ini membuat Netizen bertanya-tanya, bisakah revisi satu pasal itu kelar pada tahun ini?

Soalnya, Kemenkominfo sendiri tak berani memastikan revisi bisa kelar karena setelah proses di pemerintah selesai, bola berada di  DPR RI.

Masalahnya, masa sidang DPR di tahun 2015 sudah mau usai. Jika dibawa ke agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, revisi UU ITE tak ada di daftar.

Mengulur Waktu
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan revisi UU ITE hanya menyangkut  Pasal 27 ayat 3.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

Ide mengubah pasal ini lebih “lunak” saja membuat banyak kalangan mengkritik karena tidak menyentuh substansi. Soalnya, harapan publik adalah pasal tersebut dihapus karena menghambat kebebasan berekspresi di ranah digital.

Para pejuang demokrasi di ranah digital rencananya akan memanfaatkan konsultasi publik di DPR nantinya untuk membawa angin perubahan menjadi lebih baik.

Aroma mengulur waktu ini menjadikan muncul isu pemerintah masih belum rela terjadi kebebasan di dunia maya. Apalagi, pesta demokrasi sedang terjadi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang.

Dalam pertarungan poilitik, media sosial tak lagi dianggap sebagai aksesori, tetapi alat kampanye efektif untuk menggaet massa. Sehingga menjadi wajar muncul pemikiran pemerintah tak ingin kehilangan kontrol atas informasi di media sosial.

Sinyal itu bisa dibaca dengan keluarnya Surat Edaran terkait ujaran kebencian dari Kepolisian belum lama ini dan terakhir pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan yang menegaskan media sosial perlu ditertibkan.

Pria yang akrab disapa LBP ini menegaskan  media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.

"Bangsa ini harus disiplin. Negara demokrasi tetap harus ada aturannya. Jika tidak ditertibkan, maka akan banyak (aksi) anarkis," kata Luhut di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11).

Jika sudah begini, kapan sebenarnya UU ITE akan direvisi dan angin segar kebebasan benar-benar dinikmati Netizen?

@IndoTelko