Uber Menanti Regulasi Ridesharing

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia aplikasi ridesharing, Uber, mengaku masih menanti aturan main bagi ridesharing seperti yang digadang-gadang oleh pemerintah.

“Kami menyambut gembira jika memang akan ada aturan soal ridesharing di Indonesia. Ini akan menjadi pijakan bagi langkah Uber selanjutnya di Indonesia,” ungkap Communication Lead Uber Asia Tenggara dan India, Karun Arya, kemarin.

Diungkapkannya, sejauh ini sejak beroperasi di Indonesia Agustus 2014  belum bisa mendapat keuntungan. Uber ternyata belum mengutip pendapatan yang diraih mitra pengemudi.

"Kita masih serahkan semua pendapatan yang diraih pengemudi ke mereka. Ini juga termasuk insentif bagi penumpang yang baru pertama kali bergabung di Uber,” katanya.

Kondisi ini berbanding terbalik di wilayah operasi Uber  dimana diterapkan kosnep bagi hasil 80% untuk mitra pengemudi dan 20% ke kantong Uber. persen untuk perusahaan Uber.

“Saat ini kami memiliki sekitar 10 ribu pengemudi yang bermitra dengan layanan Uber. Kita optimistis akan tumbuh 10 kali lipat menjadi 100 ribu pengemudi pada tahun depan,” katanya.

Sekadar diketahui, Uber tengah melakukan uji coba metode pembayaran tunai di Bandung. Jika di kota ini sukses, perusahaan berencana memperluas metode ini di Jakarta dan Bali.

Selama ini metode pembayaran di Uber mengandalkan  kartu kredit. Namun,  di sejumlah negara berkembang, Uber emberlakukan metode pembayaran tunai. Mereka menyediakan fasilitas ini di 22 kota di India. Kota lain yang menyediakan layanan pembayaran tunai adalah Jeddah dan Riyadh, Arab Saudi, kemudian Hanoi dan Ho Chi Minh, Vietnam, serta Manila, Filipina.(id)