Pemerintah akan Tata Kembali Registrasi Prabayar

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan penataan kembali registrasi kartu pra bayar, dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menerima sms spam.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang juga Dirjen PPI Kemenkominfo Kalamullah Ramli mengatakan registrasi pelanggan pra bayar akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.

“Sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar dilaksanakan oleh BRTI/ Kementerian Kominfo bersama-sama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar melalui media massa cetak, online, penyiaran dan/ atau tatap muka langsung,” katanya kemarin.(Baca juga: Registrasi prabayar molor)

Registrasi pelanggan prabayar dilakukan dengan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan yaitu nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/ Surat Izin Mengemudi/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/ tanggal lahir dan alamat.(Baca juga: Aplikasi registrasi harus diperbaiki)

BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhaap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan kartu pra bayar. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(id)