Saling-silang Urus eCommerce

Ilustrasi (dok)

Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah memulai uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce pada medio Juni lalu.

Aturan yang diharapkan menjadi pendorong tumbuhnya bisnis online di Indonesia itu ternyata mendapat penolakan keras dari pelaku usaha yang diwakili Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).

Beberapa hal yang disorot idEA adalah tentang tidak transparannya pembuatan RPP karena minimnya keterlibatan publik. Berikutnya isu Know Your Customer (KYC) yang dianggap mematikan usaha dari pemain kecil serta lebih menguntungkan pemain asing.

Belum lagi di RPP eCommerce tidak mengakomodasi model bisnis baru yang berkembang di eCommerce seperti ridesharing dan lainnya.

Kemendag sendiri telah mengeluarkan sinyal tak akan mundur perihal perlindungan konsumen, perizinan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sektor eCommerce.

Saling Silang
Hal yang menarik disimak adalah RPP eCommerce muncul kala kantor MenkoPerekonomian tengah mengkoordinasikan hadirnya Roadmap eCommerce nasional.

Dalam membuat roadmap ini, Kemendag juga ikut serta selain beberapa kementrian dan lembaga lainnya yang terkait dengan membangun ekosistem bisnis eCommerce.

Pemerintah membuat roadmap karena menginginkan industri ini terus tumbuh. Pada 2013, diprediksi nilai transaksi eCommerce mencapai US$ 8 miliar, 2014 (US$ 12 miliar), dan tahun mendatang tembus US$ 25 miliar.

idEA mengungkapkan dalam membuat roadmap eCommerce hal yang dibahas lebih banyak mendukung pertumbuhan sektor ini dan partisipasi publik terlihat aktif.

Tentu ini menjadi pertanyaan, jika Kemendag adalah bagian dari tim pembuatan roadmap eCommerce, lantas kenapa RPP eCommerce tak senafas dengan peta jalan yang tenagh dibahas itu?

Jika seperti ini, pameo yang mengatakan semakin diatur justru bisnis internet menjadi tak berkembang itu adalah benar adanya.

@IndoTelko