Uji Coba DNS Nasional Sukses di Empat Operator

Azhar Hasyim (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Uji coba sinkronisasi database machine to machine Domain name system (DNS) nasional dengan empat operator yang menguasai sekitar 60% trafik internet di Indonesia diklaim berjalan mulus.

DNS adalah sebuah sistem yang bertugas mengubah alamat IP menjadi alamat situs yang lebih mudah diingat. Sistem ini juga dapat berfungsi menyaring situs-situs yang dilarang diakses.

Dengan DNS Nasional, alamat situs-situs yang dilarang akan masuk daftar cekal agar tak lagi mudah diakses oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang semakin memperoleh kemudahaan teknologi dan internet.

“Empat operator yang terlibat adalah Telkomsel, Indosat, XL, dan Telkom. Sinkronisasi dilakukan dari database Trust Positif ke operator. Kita lakukan pada 24 dan 25 Mei lalu,” ungkap Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo, Azhar Hasyim, kemarin.

Dijelaskannya, langkah pemerintah untuk menggandeng empat operator tersebut selain menguasai trafik internet nasional, juga bisa menghemat investasi dari Penyedia Jasa Internet (PJI) lainnya karena umumnya membeli bandwitdh ke pemain besar tersebut.

“Jadi, isu ada tambahan investasi bisa ditepis. Kami juga dorong empat operator besar ini untuk terapkan filterisasi ke pelanggan korporasinya, terutama konten porno,” katanya.

Direktur Jaringan Telkom Abdus Somad Arief mengklaim proses sinkronisasi database berjalan mulus. :Kami selalu update gateway di Telin dan 38 POP yang ada. Kita akan penuhi permintaan pemerintah melakukan filterisasi juga terhadap pelanggan korporasi,” katanya.

Dikhawatirkan
Sebelumnya, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai keberadaan DNS Nasional  berkaitan erat dengan fungsi atau keberadaan Trust Positif, yang sejatinya hingga kini masih menjadi kontroversi keberadaanya.  

Salah satu LSM, ICT Watch menyatakan teknologi DNS, khususnya topologi anycast yang terdistribusi sejatinya memang lebih tepat difungsikan untuk meningkatkan ketahanan (resilience) internet cepat, aman dan stabil.

Walau baik, ICT Watch mengatakan bahwa bila tata kelolanya atau prosedurnya tak berjalan dengan transparan dan akuntanbel. Dia menyebut beberapa negara yang terbukti menggunakan DNS untuk menyensor informasi.

ICT Watch menambahkan bahwa negara seperti Tiongkok, Turki, Pakistan, Malaysia dan Korea Selatan yang menggunakan dalih DNS untuk menyensor informasi yang bersebrangan dengan kepentingan atau politik pemerintah.

Kalangan PJI pun merasa database yang ada di Trust Positif tidak ramah untuk disinkronisasi karena bercampur antara URL dan domain. Apalagi, untuk konten yang berada di media sosial masih marak beredar.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara tak bergeming dengan penolakan tersebut. “Saya mau kita punya kemampuan dalam sensor itu seperti Tiongkok, tetapi tidak seketat mereka. Saya mau kala dibutuhkan, negara hadir, harus bisa masuk,” tegasnya.(dn)