Indonesia Butuh Aturan Ridesharing

Ilustrasi (Dok)

Layanan ridesharing yang dihelat aplikasi Uber, Go-Jek, dan GrabTaxi terus menuai kontroversi di Indonesia.

Aplikasi Uber kabarnya  diadukan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku mengenai angkutan umum.

Dalam kacamata pelapor, Uber melanggar ketentuan dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kendaraan umum yang boleh dioperasikan.

Layanan taksi tersebut juga dituding tidak memiliki badan hukum. Sehingga bentuk dari layanan taksi tersebut tidak jelas.

Aturan lain yang diduga dilanggar layanan taksi tersebut adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 21/2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan PP nomor 74 tentang Angkutan Jalan.

Segendang sepenarian, Go-Jek mengalami nasib lebih tragis. Pengojeknya diburu oleh tukang ojek pangkalan karena dianggap menganggu model bisnis yang lazim dilakukan selama ini yakni, penumpang diangkut sesuai wilayah pangkalan.

Walau Go-Jek terkesan mendapat angin surga dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama, namun secara aturan memang tidak ada pencantuman sepeda motor sebagai transportasi massal.

Mendesak
Melihat fenomena belakangan ini, rasanya sudah mendesak adanya koordinasi antara Kementrian Perhubungan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika merumuskan aturan soal ridesharing.

Pemerintah bisa menjadikan Filipina sebagai benchmark membuat aturan dalam rangka melindungi masyarakat dan pelaku usaha. (Baca juga: Filipina keluarkan aturan Ridesharing)

Pemerintah harus menyadari bisnis ridesharing ini bukan sekadar aplikasi. Potensi bisnis yang disimpan lumayan dahsyat, apalagi untuk kota-kota di Indonesia dimana transportasi massal masih minim kualitas layanannya.

Lihat saja Uber yang sudah memberikan sinyal akan agresif di Asia. Didirikan pada 2009 oleh Travis Kalanick dan Garrett Camp dengan modal awal $49 juta. Pada  2014, secara global layanan Uber telah memfasilitasi lebih dari 140 juta penumpang di seluruh dunia. Per 2 April 2015 sudah melayani 300 kota. Situs global Business Insider memproyeksi omset Uber pada 2015 bisa mencapai $10 miliar.

Jadi, ini bukan bisnis main-main dan tak bisa ditangani secara serampangan oleh regulator!

@IndoTelko