Ini Enam KRT-BRTI Periode 2015-2018

Konferensi Pers pansel BRTI (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) akhirnya mengumumkan enam perwakilan masyarakat di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.

"Setelah sejumlah tahapan seleksi, kami umumkan enam orang yang berhak untuk menjadi KRT BRTI Periode 2015-2018 sebagai perwakilan masyarakat ," ungkap Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KRT- BRTI Periode 2015 - 2018, Basuki Yusuf  Iskandar di Jakarta, Rabu (20/5).

Diungkapkannya, enam KRT BRTI yang akan dilantik pada Jumat (22/5) oleh Menkominfo Rudiantara adalah Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Muhammad Imam Nashiruddin, Rolly Rochamd Purnomo, Rony Mamur Bishry, dan Taufik Hasan. "Nanti enam orang ini akan bekerjasama dengan tiga anggota KRT-BRTI dari unsur pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, BRTI dibentuk pada tanggal 11 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI memiliki visi untuk  menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tiga KRT-BRTI yang menjadi unsur pemerintah adalah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos, serta satu Staf khusus Menkominfo.(id)