JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk menjalankan aturan tentang penempatan data center tanpa diskriminasi demi tegaknya wibawa hukum.
“Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) harus dijalankan tanpa diskriminasi. Saya mendapat kabar Bank Asing masih bisa menempatkan data center di luar Indonesia. Sesuai aturan harusnya semua di Indonesia,” tegas Politisi Partai Golkar Meutya Hafid kala Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo Rudiantara, belum lama ini.
Ditambahkannya, tak hanya sektor perbankan, kalau merujuk aturan smeua industri strategi penempatan data center harus di Indonesia. “Selama trafik dan transaksi elektronik terjadi di Indonesia, harusnya data center di Indonesia. Saya minta pemerintah konsisten menjalankan ini, termasuk menagih komitmen pemain konten seperti Facebook untuk membangun data center di Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan data center yang dimiliki cabang bank asing memang masih di luar Indonesia dan isu itu sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diungkapkannya, untuk membangun data center di Indonesia membutuhkan dana sekitar US$ 10 juta. “Kalau tidak salah ada 10 cabang bank asing, jadi sekitar US$ 100 juta,” katanya. (Baca juga: Aturan Data Center tak Bergigi)
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahyono menambahkan, dalam PP PSTE di Pasal 17 ayat 3 dinyatakan regulator sektor terkait bisa mengatur soal penempatan. “Jadi, soal cabang bank asing, OJK yang berhak,” paparnya. (Baca juga: Aturan data center harus dijalankan)
Sebelumnya, banyak pihak meminta pemerintah untuk menegakkan aturan soal penempatan data center demi menjamin kepastian investasi di Indonesia.(ak)