Jangan Basa-basi dengan 4G

Ilustrasi (dok)

Operator berbasis Global System fo Mobile Communication (GSM) di Indonesia akhirnya menggelar layanan 4G dengan teknologi Frequency Division Duplexing Long Term Evolution (FDD-LTE) di 900 MHz pada Desember 2014.

Dibuka dengan aksi Telkomsel, diikuti XL, dan ditutup Indosat, maka sebagian masyarakat di Jakarta, Bali, Medan, Yogyakarta, dan Bogor bisa mencicipi layanan 4G dari ketiga operator yang menguasai sekitar 83% pangsa pasar seluler.

Tak Maksimal
Sayangnya, pemerintah baru mengijinkan 4G di frekuensi 900 MHz dimana ekosistemnya belum matang dan operator memiliki keterbatasan frekuensi di spektrum tersebut.

Ekosistem yang dimaksud adalah ketersediaan perangkat di sisi konsumen yang masih sedikit dengan harga mahal. Sementara dari sisi kualitas, operator hanya mengalokasikan maksimal 5 Mhz untuk 4G karena masih harus melayani pelanggan 2G di 900 Mhz.

Alhasil, sebuah ironi pun diungkapkan President Director Indosat Alexander Rusli kala mengkomersialkan 4G yakni kecepatan maksimal yang bisa dinikmati pelanggan di kisaran 35,5 Mbps atau dibawah 3G  yang diklaim mencapai 42 Mbps.

Akhirnya, bukan sesuatu yang mengherankan walau digeber  oleh operator besar, eNodeB (BTS 4G) yang disebar sangat terbatas atau sekadar memenuhi regulasi untuk komersial.

Dipasung Regulasi
Jika mengutip data dari Global mobile Suppliers Association (GSA) pada September 2014 ada 331 layanan berbasis LTE dimana yang berbasis FDD LTE sekitar 291 dan TDD LTE sekitar 27 operator. Frekuensi yang dominan digunakan untuk FDD adalah  1800 MHz. Di dunia, hanya 6% operator yang memilih spektrum 900 MHz untuk komersialisasi LTE.

Di spektrum 1.800 MHz, frekuensi yang tersedia mencapai 75 MHz, dimana Telkomsel menguasai 22,5 MHz, Indosat 20 MHz, XL 22,5 MHz, dan sisanya Tri dengan 10 MHz. Namun sayangnya, blok frekuensi itu terpisah-pisah alias tidak contiguous.

Pemerintah menggunakan alasan posisi yang tak ideal itu sebagai alasan belum dibukanya 4G di 1.800 MHz. Pemikiran pemerintah adalah jika frekuensi 1.800  MHz dinetralkan, akan semakin sulit menatanya ke depan. Padahal, frekuensi ini salah satu andalan untuk melayani pelanggan 2G di Indonesia.

Namun, jika mengutip data Ericsson Mobility Report periode September 2014 tren teknologi agregasi kanal dengan LTE Advanced (LTE-A) mulai banyak diadopsi. Bahkan, sudah mulai terjadi kombinasi TDD-LTE dan FDD LTE yang digunakan sebagai uplink. Sejauh ini sudah ada 21 LTE-A yang komersial di dunia.

Teknologi ini diyakini akan memberikan  Carrier Aggregation (CA) dimana operator bisa mengkombinasikan frekuensi yang digunakannya sehingga sumber daya alam terbatas yang tak terutilisasi bisa dimanfaatkan.Indosat dalam  uji cobanya berhasil menunjukkan keberhasilan CA antara frekuensi 900 MHz dan 1.800 MHz untuk 4G yang menghasilkan kecepatan sekitar 100 Mbps.

Melihat kenyataan ini, pemerintah seharusnya belajar dari kesalahan memperlakukan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) atau WiMAX kala pertama kali muncul, dimana regulasi justru  mempasung khittah dari teknologi.

Kala CDMA pertama muncul di Indonesia dibuatlah regulasi Fixed Wireless Access (FWA) dengan pembedaan di Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang seolah menafikan mobility dari teknologi ini. Hal yang sama dengan WiMAX dimana ide awal ingin memacu penetrasi fixed broadband, akhirnya berujung beralih ke mobile wimax, bahkan TDD LTE.

Sudah saatnya pemerintah lebih obyektif melihat fungsi dari teknologi bukan malah terjebak dengan permainan operator yang menjadikan inovasi sebagai alat menghambat persaingan dimana ujungnya masyarakat yang dirugikan sebagai korban basa-basi dari sebuah layanan.

@IndoTelko