Proposal Perdamaian Bakrie Telecom Diterima Mayoritas Kreditur

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Proposal perdamaian untuk pembayaran utang yang diajukan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dalam rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diterima mayoritas krediturnya.

Dalam rapat kreditur pada  Senin (8/12), sebanyak 94% kreditur yang hadir yakni 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis menyetujui proposal perdamaian. Ini artinya PKPU dari Bakrie Telecom berakhir damai.

Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan ada 412 kreditur yang mengajukan tagihan. Namun hanya 343 kreditur konkuren yang hadir dalam rapat kreditur mengikuti voting. Sementara total tagihan kreditur ke Bakrie Telecom hasil verifikasi sebesar Rp 9,68 triliun."Kami berharap agar voting yang berujung perdamaian ini disetujui majelis hakim pemutus," ujarnya usai voting, kemarin.

Pihak pengurus PKPU mendapatkan tagihan dari kreditur konkuren sebesar Rp 10,71 triliun. Kemudian tagihan yang terlambat masuk sebesar Rp 381,7 miliar. Sementara tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 628 miliar. Namun setelah diverifikasi, maka total tagihan yang diakui sebesar Rp 9,68 triliun.

Sebelumnya nilai tagihan yang masuk sempat menyentuh angka dikisaran Rp 10 triliun hingga Rp12 triliun. Namun, banyak tagihan yang ditolak karena kreditur tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melengkapi utangnya.

"Ada beberapa tagihan yang kami tolak karena bukti yang diajukan tidak cukup," ujar Imran Nating pengurus PKPU lainnya.

Direktur Utama Bakrie Telecom Jastiro Abi mengaku gembira dengan hasil putusan voting yang berujung pada perdamaian. “Fakta ini menunjukkan para kreditur masih menginginkan Bakrie Telecom bisa berkembang dan membayar utang-utangnya. Sekarang kita mengikuti proses hukum saja. Kami yakin bisa merealisasikan rencana perdamaian," ujar Abi.

Rencananya, hasil homologasi atau perdamaian ini akan disahkan atau pun ditolak oleh majelis hakim pemutus pada hari Selasa (9/12). Keluarnya putusan itu berupa pengesahan perdamaian Bakrie Telecom dengan para krediturnya mengikat secara hukum.

Bakrie Telecom dibawa ke PKPU oleh PT Netwave Multi Media di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat karena  ada utang dari pemegang merek esia itu yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 4.73 miliar. Emiten dengan kode saham BTEL ini pun diputus PKPU pada 14 November 2014.(ak)