Indonesia Harus Punya Aturan Pengendalian Jaringan Internet

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia disarankan memiliki aturan untuk mengendalikan jaringan internet guna menjaga kedaulatan negara di dunia maya.

“idealnya Indonesia memiliki Undang-undang (UU)yang mengatur pengendalian jaringan internet. Kalau kita memiliki ini, apapun aturan soal  internet bisa dijalankan,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel A. Pangerapan kepada IndoTelko, kemarin.

Menurutnya, masyarakat  tak bisa berteriak atas dominannya konten atau investor asing di bisnis internet Indonesia karena memang taka da aturan yang dilanggar. “Kalau bicara soal konten atau investor asing mau dibatasi bagaimana, aturannya belum ada. Bagi saya konten asing itu bisa mendorong konten lokal berkembang, bersaing secara sehat, dengan pengembangan kontennya," ujarnya.

Diingatkannya, internet memang sifatnya terbuka dan tidak membatasi portal atau konten dari luar negeri. “Hal yang penting itu ada aturan dimana menunjukkan kita berdaulat. Kalau aturannya tidak ada, apa yang mereka langgar,” tegasnya.

Dalam catatan, Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang menunjukkan kedaulatan di dunia maya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.Dalam peraturan pemerintah tersebut,  mewajibkan perusahaan yang menyediakan layanan di Indonesia membangun data center.

Sayangnya, aturan ini seperti macan ompong jika melihat kabar terakhir dimana server untuk chip dari e-KTP ternyata justru berada di negara lain. Hal ini tentu mengecewakan karena pemerintah sebagai pemilik regulasi justru memberikan contoh yang tak mendukung kelayakan Indonesia sebagai tempat penyimpanan database.(id)