Beban Berat di Pundak Rudiantara

Rudiantara (dok)

Berakhir sudah drama pembentukan kabinet Kerja yang akan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2014-2019 pada Minggu (26/10) lalu.

Jokowi akhirnya mengumumkan para profesional dan politisi yang diharapkan kontribusinya selama lima tahun medatang di kabinetnya. Bagi komunitas Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), angin segar lumayan berhembus kencang karena Jokowi memilih Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mantan Komisaris Indosat ini memiliki rekam jejak tak diragukan lagi di sektor TIK. Pria yang akrab disapa RA ini sudah malang-melintang di industri telekomunikasi sejak 1986 setelah menyelesaikan studi di Universitas Padjajaran, Bandung. Karirnya dimulai  di  Indosat lalu menduduki posisi penting lain di Telkomsel dan XL Axiata hingga 2006.

Sempat keluar dari industri telkomunikasi dengan menjabat sebagai wakil direktur utama Semen Gresik dan wakil direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pria kelahiran 3 Mei 1959 ini lalu kembali ke industri telekomunikasi sebagai komisaris di Telkom, sebelum berlabuh kembali di Indosat.

Mengingat visi dari Jokowi adalah Kerja, Kerja, dan Kerja, terpilihnya RA sudah menjadikan langkah menuju tujuan dimulai lebih cepat. Tak ada lagi masa belajar tentang industri harus dilalui RA karena sudah makan asam garamnya.

Tantangan
Meski sudah menguasai industrinya, tentu kita tak bisa memberikan cek kosong ke RA. Terdapat sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dibereskan agar tujuan broadband economy tercapai.

Pertama, isu kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat dimana mantan Dirut IM2, Indar Atmanto sudah menjalani hukuman di LP Sukamiskin.

Isu ini sangat krusial karena di era konvergensi masalah penggunaan jaringan atau frekuensi secara bersama akan banyak dilakukan agar penetrasi internet lebih cepat. Jika tak ada kepastian hukum, tentu pelaku usaha menjadi segan berinvestasi.

Kedua, RA harus secepatnya menuntaskan isu teknologi netral di frekuensi yang menndukung mobile broadband karena masyarakat mengandalkan seluler untuk mengakses data. Di isu ini RA akan diuji juga kenetralan posisinya mengingat tarik-menarik antara pemain besar sangat kuat untuk berjalannya teknologi netral, terutama di 1.800 Mhz.

Ketiga, masalah pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama area rural dikaitkan dengan penggunaan dana Universal Service Obligation (USO).

RA harus bisa menyakinkan investor dengan model Public Private Partnership dalam membangun infrastruktur agar tak terjadi lagi kasus pembangunan serat optik Palapa Ring dimana ujung-ujungnya sebagian besar rute dibangun Telkom tanpa ada insentif yang dinikmati operator pelat merah itu.

Berikutnya, menyelesaikan revisi Undang-undang terkait penyiaran dan telekomunikasi yang sesuai dengan era konvergensi. Isu kebebasan berinternet sepertinya membutuhkan perhatian khusus mengingat sekarang dunia maya sudah menjadi alat komunikasi politik untuk membangun pencitraan.

RA harus berani mengajukan revisi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) yang dianggap memasung kebebasan berpendapat, sembari mengedukasi publik tentang etika di dunia maya agar tidak terjadi penyalahgunaan kebebasan.
   
Melihat beratnya PR yang harus dikerjakan dalam waktu terbatas, ada baiknya RA memilih skala prioritas agar masyarakat langsung merasakan dampak dari hadirnya dirinya di Kemenkominfo. Semua ini bisa diwujudkan jika didukung tim yang solid sesuai dengan visi kerja keras, cepat, dan cerdas dari Jokowi.

Selamat bekerja Chief!

@IndoTelko