Pemerintah Kaji ulang Tata Kelola USO

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah tengah melakukan pengkajian ulang tata kelola dana Universal Service Obligation (USO) agar bisa maksimal untuk pembangunan infrastruktur broadband.

“Kita sedang kaji ulang tata kelola USO. Kita fokus kepada optimalisasi dana USO, bukan menghilangkannya,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli dalam pesan singkatnya, kemarin.

Menurutnya, keberadaan dana USO bisa saja dihilangkan jika di pemerintahan akan datang Kementrian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diposisikan sebagai kementrian infrastruktur. “Tetapi setahu saya di revisi Undang-undang Telekomunikasi pun masih ada usulan dana USO,” katanya.

Dewan Pengawas  Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Koesmarihati Sugondo mengatakan ada dua opsi yang ditawarkan dalam melihat dana USO yakni pelaku usaha membayar atau membangun. 

“Ada alternatif play or pay, dengan semua program ditentukan oleh pemerintah. Porsi BP3TI hanya mengawasi dan pelaksana. Tetapi itu semua menunggu UU Telekomunikasi yang baru,” jelasnya.

Diungkapkannya, kondisi sekarang walau ada operator telah membangun di area kategori USO, tetap harus membayar pungutan. “Kita pikirkan yang sudah ikut di USO itu dapat insentif. Soal USO dihapus sama sekali bagi yang sudah membangun, dilihat kadar permintaan insentifnya,” paparnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa  mengatakan pemerintah memiliki peran yang besar membangun infrastruktur broadband di tanah air sehingga harus kreatif dalam ketersediaan dana.

“Alokasi membangun infrastruktur broadband itu besar. Jika diberikan semua ke swasta dengan meniadakan pungutan  USO, itu tak akan cukup,” katanya.   

Disarankannya, perlu digalakkan pola kerja sama antara pemerintah dengan swasta untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi termasuk pemanfaatan anggaran dari kementrian-kementerian terkait. Apalagi, selama ini anggaran yang disediakan oleh APBN juga masih rendah. 
 
USO merupakan bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan publik khususnya layanan telekomunikasi dan informasi.

Pelaku usaha di sektor telekomunikasi biasanya memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan USO, sumbangan ini lebih dikenal dengan dana USO atau  KPU (dana Kewajiban Pelayanan Umum).

Sumbangan yang diberikan biasanya sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi  pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara.(id)