Cyber Crime Bikin Rugi US$ 445 miliar

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kejahatan berbasis dunia maya (Cyber crime) membuat ekonomi global mengalami kerugian mencapai US$ 445 miliar setiap tahun. Sedangkan kerugian dari sisi bisnis akibat pencurian hak intelektual menembus US$ 160 miliar.

Laporan dari  Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan cyber crime membuat perdagangan, nilai kompetitif, dan inovasi menjadi rusak.  Kalkulasi konservatif nilainya bisa mencapai US$ 375 miliar, sementara maksimal sekitar US$ 575 miliar.

"Cyber crime menghambat inovasi dan mengurangi tingkat pengembalian investasi dari para investor. Bagi negara berkembang, masalah ini sangat serius untuk lapangan pekerjaan,” ungkap eksekutif dari CSIS Jim Lewis seperti dilansir Reuters, kemarin.

Di negara seperti Amerika Serikat, tiongkok, Jepang, dan Jerman, kerugian akibat kejahatan di dunia maya ini mencapai US$ 200 miliar per tahun. Sedangkan akibat kehilangan data pribadi karena dicuri sekitar US$ 150 miliar.

Di Indonesia sendiri, dalam riset layanan pembayaran online 2Checkout  yang melakukan pengawasan terhadap satu juta transaksi setiap kuartalnya, kejahatan pembayaran yang berasal dari Indonesia masih yang tertinggi di dunia di kuartal pertama 2014, baik berdasarkan alamat penagihan maupun alamat IP.

Malaysia dan Filipina adalah negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang juga masih memiliki risiko untuk transaksi online. Risiko tersebut terutama dihadapi untuk transaksi dengan pengiriman internasional.

Jenis-jenis produk yang sering menjadi target kejahatan transaksi online dan nominalnya. Pembayaran layanan televisi berbayar atau satelit menduduki posisi tertinggi untuk risiko kejahatan pembayaran, diikuti oleh produk pakaian dewasa,  perangkat olahraga, dan perangkat video games.

Kejahatan  banyak terjadi untuk nominal kecil yakni di bawah US$20  dan sangat besar yaitu di atas US$400. Transaksi dengan nominal US$20-US$100 justru lebih aman dari tangan-tangan jahil.(wn)