APJII: Kemkominfo Fokus di Konten Lupa Teledensitas

Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibawah kepemimpinan  Menkominfo Tifatul Sembiring banyak memberikan perhatian kepada konten di dunia maya, tetapi tidak fokus menggenjot teledensitas.

“Bagi APJII, selama ini Kominfo dalam kepemimpinan Tifatul punya concern yang tinggi dalam hal konten pornografi, yang mana itu merupakan salah satu bagian kecil dalam total ekosistem dan pekerjaan serta tanggungjawab pengembangan ICT,” ungkap Ketua APJII Semual A Pangerapan, dalam keterangannya, kemarin.

Menurutnya, ada bagian penting lain dalam industri internet seperti teledensitas yang  kurang diperhatikan. Alhasil,  pertumbuhan internet Indonesia tidak disokong secara signifikan karena mungkin tak mamahami apa yang jadi kewajibannya.

“Akibatnya penetrasi sampai tahun 2014 cuma 28% dari total populasi,  padahal berdasar ITU dan MDG's (millenium development goals) yang disepakati PBB adalah tahun depan minimal 50% penduduknya sudah tersambung internet,” katanya.

Masih menurutnya, ini menjadi ironis ketika pemerintah RI mengumumkan sebagai negara maju ke-10 dunia dengan pertumbuhan tertinggi tapi di internet masuk negara tertinggal dengan posisi ke-80-an.

Bentuk Badan
Dalam konteks konten pornografi, tampaknya semangat memblokir yang sering muncul secara sporadis yang dilakukan pada saat jelang Ramadan dan atau saat ada isu tertentu. Belum terlihat ada upaya struktural dan sistematis yang melibatkan peran serta masyarakat dan industri serta komunitas yang kompeten.

Diingatkannya,  konten tidak cuma soal pornografi sehingga akan lebih konstruktif apabila pemerintah cq. Kemkominfo membentuk badan atau lembaga pertimbangan konten internet. Ini guna mengakomodir  peran serta masyarakat akan tinggi, aktif, dan bisa melibatkan banyak pihak interdisiplin. Ada pendidik, rohaniawan, teknolog, pakar konten, dan lain-lain.

Ditambahkannya,  adanya badan yang konsentrasi di bidang ini, maka pendefinisian porno atau tidak dan layak atau tidak tidak menjadi dominasi seseorang yang menjabat yang potensi disalahgunakan.

Lembaga dimaksud harus sesuai dengan amanat Undang  Undang Dasar 1945. “Upaya ini jadi perhatian APJII agar tidak terjadi abuse of power di bidang konten pada masa datang, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam masalah bersama tersebut,” katanya.

Sebelumnya, akhir pekan lalu jagat dunia maya nasional dihebohkan dengan diblokirnya Vimeo, situs konten video yang bersifat UGC (user generated content) atau konten yg dikirim dan dilihat pengguna.

Aksi blokir merujuk kepada kebijakan Trust+ yang diendorse Kemkominfo. Surat protes yang disampaikan Kominfo soal isi pornografi, kabarnya  tak dapat tanggapan sesuai harapan. Vimeo menilai kontennya artistik dan Kominfo ngotot porno.

Tidak mendapat tanggapan Vimeo, Tifatul pun memerintahkan seluruh operator telko dan ISP (Internet Service Provider) untuk memblok Vimeo.
Surat perintah Kemkominfo itu menurutnya dikirim Jumat, namun ISP anggota APJII mengaku belum menerima surat tersebut. Hingga Senin kemarin, APJII yang menaungi 306 ISP di Indonesia, juga belum dapat surat perintah blokir dimaksud.

"Bagi APJII, keberadaan konten sangat mutlak. Karena dengan konten adalah nafas yang bisa menghidupkan jaringan-jaringan dan layanan milik anggota baik ISP atau NAP (Network Access Provider). Kami apresiatif dengan perintah dari Menkominfo, tetapi tolong lebih terdokumentasi dengan baik bila dilakukan secara koordinatif,” tegasnya.(wn)